OJK Ungkap Manipulasi Saham PANR, Satrijanto Tirtawisata Wajib Kembalikan Rp5,07 Miliar
MEDIASAHAM.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak terkait kasus manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Dalam hasil
pemeriksaannya, OJK menemukan pola transaksi yang bertujuan menciptakan
gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi
pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek Indonesia (BEI).
![]() |
| Kegiatan Manipulasi Pasar Saham. Adit Saputra/Mediasaham.com |
Siaran pers OJK Nomor
SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026 menyebutkan, pelanggaran
tersebut dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
OJK mengidentifikasi
adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga
saham PANR. Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang
terindikasi berkaitan dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak
mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914.
