MEDIASAHAM.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak terkait kasus manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Dalam hasil
pemeriksaannya, OJK menemukan pola transaksi yang bertujuan menciptakan
gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi
pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek Indonesia (BEI).
![]() |
| Kegiatan Manipulasi Pasar Saham. Adit Saputra/Mediasaham.com |
Siaran pers OJK Nomor
SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026 menyebutkan, pelanggaran
tersebut dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
OJK mengidentifikasi
adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga
saham PANR. Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang
terindikasi berkaitan dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak
mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914.
OJK Jatuhkan Sanksi kepada Tiga Pihak
Atas pelanggaran
tersebut, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap tiga pihak yang
terlibat.
Satrijanto Tirtawisata
diperintahkan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah
sebesar Rp5,07 miliar.
Sementara itu, Melani
dan Upita Amalia dikenakan larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
Berikut rincian sanksi
yang ditetapkan OJK:
|
Pihak |
Sanksi |
|
Satrijanto
Tirtawisata |
Pengembalian
keuntungan tidak sah Rp5.073.291.914 |
|
Melani |
Larangan
beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
selama 5 tahun |
|
Upita Amalia |
Larangan
beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
selama 5 tahun |
OJK menyatakan
pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Pasal-pasal tersebut
berkaitan dengan larangan melakukan tindakan yang menciptakan gambaran semu
atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan serta manipulasi harga efek.
Baca:
- 94 Daftar Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK Terbaru 2026 (Resmi & Aman)
- IHSG Ditutup Melesat 2,25% ke Level 5.030, Ditopang Sentimen Positif Domestik dan Global
- 7 Pinjaman Online Syariah Terdaftar OJK 2026 (Bebas Riba & Transparan)
OJK Perintahkan Penutupan 18 Rekening Efek
Selain menjatuhkan
sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat, OJK juga memerintahkan sejumlah
perusahaan efek untuk melakukan penutupan rekening efek yang teridentifikasi
digunakan dalam aktivitas perdagangan saham PANR tersebut.
Dalam siaran persnya,
OJK mencantumkan 18 nama pemilik rekening beserta perusahaan efek yang
diperintahkan melakukan penutupan.
Beberapa perusahaan
efek yang tercantum antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Victoria Sekuritas Indonesia, dan PT OCBC
Sekuritas Indonesia.
Perintah penutupan
rekening tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan hukum
berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.
OJK menegaskan bahwa
praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran
semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran
serius.
Praktik tersebut dapat
merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan
investor terhadap integritas pasar modal.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers OJK Nomor SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026. Informasi ini bertujuan untuk pemberitaan dan edukasi, bukan merupakan rekomendasi investasi atau ajakan untuk membeli maupun menjual saham PANR.

0 Comments
Posting Komentar