OJK Ungkap Manipulasi Saham PANR, Satrijanto Tirtawisata Wajib Kembalikan Rp5,07 Miliar

MEDIASAHAM.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak terkait kasus manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kegiatan Manipulasi Pasar Saham. Adit Saputra/Mediasaham.com

Siaran pers OJK Nomor SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026 menyebutkan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

OJK mengidentifikasi adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR. Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914.

OJK Jatuhkan Sanksi kepada Tiga Pihak

Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap tiga pihak yang terlibat.

Satrijanto Tirtawisata diperintahkan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar.

Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenakan larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

Berikut rincian sanksi yang ditetapkan OJK:

Pihak

Sanksi

Satrijanto Tirtawisata

Pengembalian keuntungan tidak sah Rp5.073.291.914

Melani

Larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 5 tahun

Upita Amalia

Larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 5 tahun

OJK menyatakan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan larangan melakukan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan serta manipulasi harga efek.

Baca:

OJK Perintahkan Penutupan 18 Rekening Efek

Selain menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat, OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek untuk melakukan penutupan rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan saham PANR tersebut.

Dalam siaran persnya, OJK mencantumkan 18 nama pemilik rekening beserta perusahaan efek yang diperintahkan melakukan penutupan.

Beberapa perusahaan efek yang tercantum antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Victoria Sekuritas Indonesia, dan PT OCBC Sekuritas Indonesia.

Perintah penutupan rekening tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.

OJK menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius.

Praktik tersebut dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers OJK Nomor SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026. Informasi ini bertujuan untuk pemberitaan dan edukasi, bukan merupakan rekomendasi investasi atau ajakan untuk membeli maupun menjual saham PANR.

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    Belajar Saham

      Dividen Saham