JAKARTA, Mediasaham.com – PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal mencapai Rp750 miliar. Aksi korporasi tersebut dijadwalkan berlangsung melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 26 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Rencana buyback saham LSIP disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi yang diterbitkan di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
![]() |
| Aktivitas bongkar di pabrik pengolahan sawit milik PP London Sumatra Indonesia Tbk. Dok. LSIP |
Selain itu, pelaksanaan buyback mengacu pada Surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 mengenai kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
LSIP Siapkan Dana Buyback Rp750 Miliar
Dalam keterbukaan informasi tersebut, LSIP menyatakan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal perseroan untuk membiayai pembelian kembali saham.
Nilai maksimal dana yang disiapkan mencapai Rp750.000.000.000 atau Rp750 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan efek, serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback.
Perseroan juga menetapkan jumlah saham yang dapat dibeli kembali maksimal sebesar 20% dari modal disetor, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai free float yang berlaku di pasar modal.
Dengan demikian, pelaksanaan buyback LSIP tidak hanya dibatasi oleh nilai dana maksimal Rp750 miliar, tetapi juga oleh batas jumlah saham yang dapat dibeli kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Buyback LSIP Dimulai 26 Oktober hingga 31 Desember 2026
Berdasarkan jadwal yang disampaikan perseroan, LSIP telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia pada 23 Oktober 2026.
Sementara itu, periode pelaksanaan pembelian kembali saham melalui Bursa akan dimulai pada 26 Oktober 2026 dan berakhir 31 Desember 2026.
| Keterangan | Tanggal |
|---|---|
| Penyampaian keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI | 23 Oktober 2026 |
| Periode pelaksanaan buyback | 26 Oktober–31 Desember 2026 |
Rencana buyback dapat berakhir lebih cepat apabila periode yang ditetapkan telah berakhir atau apabila jumlah maksimum pembelian sebesar Rp750 miliar telah tercapai.
Baca: Indofood Siapkan Buyback Saham Rp750 Miliar, Dimulai 26 Oktober 2026
LSIP Akan Melakukan Buyback Melalui Bursa
Perseroan menyatakan bahwa pembelian kembali saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Untuk melaksanakan transaksi tersebut, LSIP akan menunjuk satu anggota Bursa.
Dalam keterbukaan informasi, perseroan menyebutkan bahwa volume transaksi pelaksanaan buyback dalam satu hari bursa tidak dibatasi.
Sementara itu, harga pembelian saham akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.
Baca: ICBP Siapkan Buyback Saham Rp750 Miliar, EPS Diproyeksikan Naik Jadi Rp321
Dampak Buyback terhadap Aset dan Ekuitas LSIP
LSIP menyatakan pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan menyebabkan penurunan pendapatan perseroan maupun memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha.
Namun, secara proforma, penggunaan kas internal untuk buyback akan menyebabkan adanya perubahan pada posisi aset dan ekuitas perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, total aset LSIP tercatat sebesar Rp16,29 triliun. Dengan asumsi dana maksimal Rp750 miliar digunakan untuk buyback, total aset secara proforma menjadi sekitar Rp15,54 triliun.
Sementara itu, jumlah ekuitas yang sebelumnya sebesar Rp14,32 triliun secara proforma menjadi sekitar Rp13,57 triliun setelah memperhitungkan dampak buyback.
| Uraian | Sebelum Buyback | Dampak | Setelah Buyback |
|---|---|---|---|
| Total Aset | Rp16,29 triliun | (Rp750 miliar) | Rp15,54 triliun |
| Total Ekuitas | Rp14,32 triliun | (Rp750 miliar) | Rp13,57 triliun |
| Laba Bersih | Rp890,99 miliar | - | Rp890,99 miliar |
| Laba Bersih per Saham | Rp131 | Rp10 | Rp141 |
Laba per Saham LSIP Diproyeksikan Naik Menjadi Rp141
Salah satu dampak menarik dari rencana buyback LSIP adalah perubahan proforma laba bersih per saham atau earnings per share (EPS).
Berdasarkan asumsi pembelian kembali saham dengan nilai maksimum Rp750 miliar, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp890,99 miliar.
Namun, karena jumlah saham yang beredar berkurang akibat pembelian kembali saham, laba bersih per saham secara proforma meningkat dari Rp131 menjadi Rp141 per saham.
Artinya, berdasarkan perhitungan proforma perseroan, buyback tersebut berpotensi meningkatkan EPS sekitar Rp10 per saham.
Perseroan mencatat bahwa biaya transaksi, biaya perantara perdagangan dan biaya lainnya tidak dimasukkan dalam perhitungan proforma karena dianggap tidak memberikan dampak signifikan terhadap laba perseroan.
LSIP Sebut Buyback Tidak Berdampak Material terhadap Bisnis
Manajemen LSIP memperkirakan pelaksanaan buyback tidak akan menyebabkan penurunan pendapatan perseroan. Perseroan juga menilai kondisi permodalan dan arus kas yang dimiliki masih memadai untuk mendukung berbagai inisiatif serta kegiatan usaha.
Dengan dilaksanakannya buyback, aset perseroan akan mengalami pengalihan dari bentuk kas menjadi saham treasuri. Meski demikian, LSIP memperkirakan aksi korporasi tersebut tidak akan memberikan dampak negatif terhadap posisi keuangan perseroan.
Langkah buyback ini dilakukan ketika pasar modal Indonesia masih menghadapi dinamika dan volatilitas. Pergerakan pasar sepanjang pekan terakhir juga menjadi perhatian investor. IHSG tercatat menguat 4,90 persen pada periode 19–23 Oktober 2026 hingga mencapai level 5.439.
Di sisi lain, aktivitas investor asing masih menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelaku pasar. Data perdagangan menunjukkan adanya tekanan jual bersih asing di BEI selama periode tersebut. Net sell asing di BEI mencapai Rp6,67 triliun pada periode 19–23 Oktober 2026.
Pergerakan dana asing tersebut menjadi salah satu konteks pasar ketika sejumlah emiten mengambil langkah untuk menjaga stabilitas harga saham melalui kebijakan pembelian kembali saham.
Pihak Tertentu Dilarang Bertransaksi Selama Periode Buyback
Dalam keterbukaan informasi, LSIP juga menjelaskan adanya pembatasan transaksi saham selama periode pelaksanaan buyback.
Pihak yang dilarang melakukan transaksi atas saham perseroan antara lain komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama perseroan. Larangan juga berlaku bagi individu yang karena kedudukan, profesi atau hubungan usaha dengan perseroan memungkinkan memperoleh informasi orang dalam.
Pembatasan tersebut juga berlaku bagi pihak yang dalam enam bulan terakhir tidak lagi termasuk dalam kategori tersebut.
Pihak-pihak tersebut dilarang melakukan transaksi saham LSIP selama periode buyback maupun pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pelaksanaan buyback melalui Bursa Efek Indonesia.
Buyback LSIP di Tengah Dinamika Pasar Saham
Rencana pembelian kembali saham LSIP menjadi salah satu aksi korporasi yang perlu diperhatikan investor menjelang akhir 2026. Dengan dana maksimal Rp750 miliar, perseroan memiliki ruang untuk membeli kembali saham dalam jumlah yang cukup signifikan, meskipun realisasi akhirnya tetap bergantung pada kondisi perdagangan dan harga saham selama periode pelaksanaan.
Selain memperhatikan buyback, investor juga perlu melihat kondisi pasar secara keseluruhan, termasuk pergerakan saham-saham dengan kapitalisasi besar. Sebelumnya, tekanan jual asing juga membuat sejumlah saham big caps mengalami tekanan. Asing tercatat melakukan jual bersih Rp3,19 triliun di BEI dalam periode sebelumnya, ketika IHSG mengalami tekanan dan saham-saham big caps ikut tertekan.
Di sisi lain, perubahan harga saham di BEI tetap berlangsung sangat dinamis. Daftar top gainer dan top loser BEI sepekan menunjukkan TRUK naik 87,11 persen, sedangkan ALDO turun 29,92 persen.
Perbedaan kinerja antar saham tersebut menunjukkan bahwa investor perlu mencermati fundamental emiten, aksi korporasi, kondisi pasar dan likuiditas saham sebelum mengambil keputusan investasi.
Rencana Buyback Berakhir Jika Dana Maksimal Tercapai
Pelaksanaan buyback LSIP akan berlangsung hingga 31 Desember 2026, tetapi dapat berakhir lebih awal apabila perseroan telah mencapai nilai maksimum pembelian sebesar Rp750 miliar.
Dengan menggunakan dana internal, manajemen menyatakan perseroan tetap memiliki tingkat permodalan dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha serta mendukung pertumbuhan bisnis di masa mendatang.
Investor dapat memantau perkembangan realisasi buyback LSIP selama periode 26 Oktober hingga 31 Desember 2026, termasuk jumlah saham yang telah dibeli kembali dan nilai transaksi yang telah direalisasikan perseroan.
Informasi Perseroan LSIP
PT PP London Sumatra Indonesia Tbk menyampaikan keterbukaan informasi tersebut di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Pemegang saham yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Corporate Secretary LSIP melalui alamat kantor perseroan di Ariobimo Sentral, Lantai 12, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta 12950.
Perseroan dapat dihubungi melalui telepon +62 (21) 8065 7388 atau email corporate.secretary@londonsumatra.com.
Disclaimer: Informasi mengenai rencana buyback LSIP dalam artikel ini bersumber dari keterbukaan informasi perseroan. Artikel ini bukan merupakan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham LSIP. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor.

0 Comments
Posting Komentar