MEDIASAHAM.COM,
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi penyusunan
regulasi teknis bagi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjelang
target operasional resminya pada Januari 2027 mendatang.
Aturan teknis yang
tengah dimatangkan berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai
aturan pelaksana (implementing regulation) dari dua Peraturan OJK (POJK)
yang telah diterbitkan sebelumnya.
Sebelumnya, OJK telah
merilis dua pijakan regulasi utama terkait pengalihan wewenang pengawasan
perdagangan mineral dan komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) ke OJK, yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK
Nomor 16 Tahun 2026.
![]() |
| Komite Stabilitas Sistem Keuangan November 2026. Foto: ojk.go.id |
Kepala Eksekutif
Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, menegaskan
bahwa rancangan PADK ini disusun untuk mengatur mekanisme operasional BMKS
secara lebih detail di lapangan.
"Sebagaimana tadi kami sampaikan, dari sisi regulasi OJK sudah mengeluarkan dua POJK, yaitu POJK 15 dan 16 Tahun 2026. Dan sekarang kami sedang menyiapkan peraturan turunan yang sebentar lagi akan dikeluarkan, yaitu PADK sebagai kelanjutan dari kedua POJK tersebut," ujar Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).
Poin-Poin Krusial Ketentuan Teknis PADK
Sarjito merinci,
rancangan PADK tersebut bakal memuat setidaknya empat cakupan ketentuan utama
penyelenggaraan bursa, antara lain:
- Tata Kelola Penyelenggara: Ketentuan mengenai penyelenggaraan bursa,
lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik di lingkungan BMKS.
- Perantara Perdagangan: Aturan main dan persyaratan bagi para
pialang (broker/perantara perdagangan) di BMKS.
- Uji Kelayakan (Fit & Proper Test): Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi
pihak-pihak utama penyelenggara BMKS.
- Mekanisme Perdagangan: Pengaturan teknis mengenai tata cara
transaksi dan mekanisme instrumen produk yang diperdagangkan di BMKS.
Baca:
- 94 Daftar Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK Terbaru 2026 (Resmi & Aman)
- IPO Saham ANDA Dibuka 5 November 2026, Tawarkan 1,67 Miliar Saham di Harga Rp158–Rp189
- Saham SMAR Bagi Dividen Interim Rp 1,4 Triliun dan Yield 7,75%, Cek Jadwal Lengkapnya!
- Foreign Sell TLKM Tembus Rp3,98 Triliun, Asing Net Sell Rp1,33 Triliun Selama 8 Hari
- Kalahkan China dan Jepang, Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh 5,47% Ditopang Konsumsi & Industri
Transisi Wewenang Bappebti ke OJK Gunakan Model Pengawasan Canggih
Dengan tenggat waktu
operasional yang tersisa dua bulan lagi menuju Januari 2027, OJK memastikan
seluruh infrastruktur dan instrumen pengawasan telah disiapkan secara matang.
OJK juga terus menjalin koordinasi intensif dengan Bappebti guna memastikan proses
transisi kewenangan berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas pasar.
"Kami sudah
melakukan komunikasi dengan Bappebti secara intensif untuk melihat proses
pengalihannya. Tentu kami akan melakukan pengawasan dengan model yang lebih
canggih (sophisticated)," tegas Sarjito.
Sebagai catatan, POJK
Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan tugas, wewenang, dan
pengawasan bursa mineral dan komoditas dari Bappebti kepada OJK.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara komprehensif mengenai profil pelaku perdagangan, tata cara penahapan transaksi, tata kelola (governance), manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar. POJK 16/2026 ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, berbarengan dengan dimulainya mandat penuh OJK mengawasi BMKS.

0 Comments
Posting Komentar