Bursa Mineral Siap Meluncur Januari 2027, OJK Janjikan Pengawasan Lebih Canggih

 MEDIASAHAM.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi penyusunan regulasi teknis bagi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjelang target operasional resminya pada Januari 2027 mendatang.

Aturan teknis yang tengah dimatangkan berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai aturan pelaksana (implementing regulation) dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan sebelumnya.

Sebelumnya, OJK telah merilis dua pijakan regulasi utama terkait pengalihan wewenang pengawasan perdagangan mineral dan komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan November 2026. Foto: ojk.go.id

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, menegaskan bahwa rancangan PADK ini disusun untuk mengatur mekanisme operasional BMKS secara lebih detail di lapangan.

"Sebagaimana tadi kami sampaikan, dari sisi regulasi OJK sudah mengeluarkan dua POJK, yaitu POJK 15 dan 16 Tahun 2026. Dan sekarang kami sedang menyiapkan peraturan turunan yang sebentar lagi akan dikeluarkan, yaitu PADK sebagai kelanjutan dari kedua POJK tersebut," ujar Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).

Poin-Poin Krusial Ketentuan Teknis PADK

Sarjito merinci, rancangan PADK tersebut bakal memuat setidaknya empat cakupan ketentuan utama penyelenggaraan bursa, antara lain:

  1. Tata Kelola Penyelenggara: Ketentuan mengenai penyelenggaraan bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik di lingkungan BMKS.
  2. Perantara Perdagangan: Aturan main dan persyaratan bagi para pialang (broker/perantara perdagangan) di BMKS.
  3. Uji Kelayakan (Fit & Proper Test): Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak-pihak utama penyelenggara BMKS.
  4. Mekanisme Perdagangan: Pengaturan teknis mengenai tata cara transaksi dan mekanisme instrumen produk yang diperdagangkan di BMKS.

Baca:

Transisi Wewenang Bappebti ke OJK Gunakan Model Pengawasan Canggih

Dengan tenggat waktu operasional yang tersisa dua bulan lagi menuju Januari 2027, OJK memastikan seluruh infrastruktur dan instrumen pengawasan telah disiapkan secara matang. OJK juga terus menjalin koordinasi intensif dengan Bappebti guna memastikan proses transisi kewenangan berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas pasar.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan Bappebti secara intensif untuk melihat proses pengalihannya. Tentu kami akan melakukan pengawasan dengan model yang lebih canggih (sophisticated)," tegas Sarjito.

Sebagai catatan, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan tugas, wewenang, dan pengawasan bursa mineral dan komoditas dari Bappebti kepada OJK.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara komprehensif mengenai profil pelaku perdagangan, tata cara penahapan transaksi, tata kelola (governance), manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar. POJK 16/2026 ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, berbarengan dengan dimulainya mandat penuh OJK mengawasi BMKS.

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    RESEARCH

    • Memuat artikel...

    Belajar Saham

      KONTEN PREMIUM

      • Memuat artikel...

      Dividen Saham