JAKARTA, mediasaham.com — PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) resmi melakukan divestasi atau pengalihan seluruh kepemilikan sahamnya di PT Wijaya Karya Industri Energi (WINNER) kepada anak usahanya sendiri, PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA Rekon). Langkah strategis ini dilakukan untuk mempercepat program restrukturisasi serta penyederhanaan struktur kepemilikan di dalam tubuh Grup WIKA.
Berdasarkan laporan resmi perseroan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Oktober 2026, transaksi afiliasi ini telah dilangsungkan sehari sebelumnya, yakni pada 21 Oktober 2026.
| Produk PT Wijaya Karya Industri Energi. Dok WINNER |
Dalam keterbukaan informasi tersebut, WIKA mengalihkan 50.917.600 lembar saham atau setara dengan 44,18% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh WINNER. Adapun nilai keseluruhan transaksi divestasi ini ditetapkan sebesar Rp641.000.000 (enam ratus empat puluh satu juta Rupiah).
Rincian Struktur Transaksi Afiliasi
Sebelum transaksi ini berlangsung, kepemilikan saham pada WINNER dipegang secara bersama oleh WIKA dan WIKA Rekon. WIKA tercatat menggenggam 44,18% saham WINNER, sementara WIKA Rekon memiliki 55,82% sisanya.
Di sisi lain, WIKA memegang kendali penuh atas WIKA Rekon dengan kepemilikan mayoritas sebesar 98,94%. Melalui skema divestasi ini, WIKA Rekon kini resmi menjadi pengendali tunggal atau pemilik penuh atas WINNER.
Baca:
- Indofood Siapkan Buyback Saham Rp750 Miliar, Dimulai 26 Oktober 2026
- LSIP Siapkan Buyback Saham Rp750 Miliar, Dimulai 26 Oktober 2026
- IHSG Menguat 4,90 Persen Periode 19-23 Oktober 2026, Naik ke Level 5.439
- Rp194 Triliun Obligasi Pemerintah Jatuh Tempo Akhir 2026, Seri Mana Terbesar?
- Net Sell Asing BEI Capai Rp6,67 Triliun Periode 19-23 Oktober 2026
- Asing Jual Bersih Rp3,19 Triliun di BEI, IHSG Anjlok 14,91% dan Saham Big Caps Tertekan
- Top Gainer dan Top Loser BEI Sepekan: TRUK Naik 87,11 Persen, ALDO Anjlok 29,92 Persen
Bagian dari Streamlining dan Arahan Danantara
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa aksi korporasi ini merupakan bagian dari program penataan (streamlining) Grup WIKA. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan portofolio investasi sekaligus menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan pada anak usaha.
Langkah ini dinilai selaras dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) WIKA Tahun Buku 2026, yang diharapkan mampu mendongkrak efektivitas tata kelola serta koordinasi bisnis di internal Grup WIKA.
Landasan Hukum dan Arahan Pemegang Saham Mayoritas
Restrukturisasi ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari arahan PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham mayoritas perseroan. Arahan tersebut tertuang dalam:
- Surat Nomor SR.007/DI-DAM/DO/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Penataan Anak Usaha Level 2 - Level 7 di Lingkungan BUMN.
- Surat Nomor SR.039/DI-DAM/DO/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Tindak Lanjut Penataan Anak Usaha di Lingkungan BUMN.
Langkah ini turut menegaskan kepatuhan perseroan terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara.
Dikecualikan dari Prosedur POJK 42/2020
Terkait aspek regulasi, WIKA menegaskan bahwa transaksi afiliasi ini dikecualikan dari kewajiban prosedur yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 (POJK 42/2020) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Pengecualian tersebut berlaku karena nilai transaksi tercatat tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan dan berada di bawah batas ketentuan nominal Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). Perseroan juga memastikan bahwa transaksi ini bersih dari unsur Benturan Kepentingan serta dijalankan sesuai dengan praktik bisnis yang wajar tanpa merugikan kepentingan pemegang saham publik.
0 Comments
Posting Komentar