MEDIASAHAM.COM, JAKARTA — Ditengah proses penghapusan pencatatan saham (delisting) yang kian dekat, kabar penting datang bagi pemegang saham PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). PT Mitra Bintang Sejahtera Trading (MBST) resmi melayangkan penawaran tender sukarela (voluntary tender offer) atas saham emiten tekstil tersebut dengan harga penawaran Rp 2 per saham.
| Ilustrasi saham delisting dari Bursa Efek Indonesia. Adit Saputra/Mediasaham.com |
Aksi penawaran ini
muncul menjelang delisting saham SBAT dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
yang dijadwalkan berlaku efektif pada 10 November 2026. SBAT sendiri masuk
dalam jajaran 18 emiten yang bakal didepak BEI akibat permasalahan kelangsungan
usaha (going concern) dan telah dinyatakan pailit.
Berdasarkan
keterbukaan informasi tertanggal 5 November 2026, MBST bermaksud membeli
sebanyak-banyaknya 2.448.771.079 saham SBAT. Jumlah tersebut setara dengan
51,52% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Dengan mematok harga penawaran sebesar Rp 2 per saham, nilai total transaksi dalam penawaran tender sukarela ini diperkirakan mencapai Rp 4,89 miliar.
Rekam Jejak Suspensi dan Rekayasa Harga Tender
Sebelum masuk dalam
skenario delisting, saham SBAT telah lebih dahulu dibekukan
perdagangannya (suspension) oleh otoritas bursa sejak 18 September 2024.
Langkah suspensi diambil BEI akibat ketidakmampuan perseroan memenuhi
kewajibannya serta tingginya ketidakpastian atas kelangsungan bisnis SBAT.
Pada perdagangan
terakhir sebelum suspensi diberlakukan, saham SBAT tertahan di level gembok
gocap lama, yakni Rp 1 per saham.
Harga tender yang
ditawarkan MBST sebesar Rp 2 per saham terbilang menarik karena bernilai dua
kali lipat dari harga penutupan terakhir SBAT. MBST menjelaskan bahwa penetapan
harga Rp 2 merujuk pada rata-rata harga tertinggi perdagangan harian SBAT selama
30 hari sebelum suspensi, yakni pada periode 2 Juni hingga 1 Juli 2024.
Di sisi lain, calon
pembeli harus menanggung risiko fundamental. Berdasarkan laporan keuangan audit
per 31 Desember 2023, ekuitas SBAT tercatat negatif Rp 15,559 miliar. Dengan
jumlah saham beredar sebanyak 4,75 miliar lembar, nilai buku (book value)
SBAT berada di zona merah sekitar negatif Rp 3,27 per saham.
Pelaksanaan Tender Dilakukan Pasca-Delisting
Salah satu poin
krusial yang perlu dicermati investor adalah linimasa pelaksanaan tender
sukarela yang justru berlangsung setelah saham SBAT resmi didepak dari bursa.
Berdasarkan dokumen
penawaran, perkiraan tanggal efektif pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) ditargetkan pada 10 Desember 2026. Apabila berjalan sesuai
rencana, periode penawaran tender sukarela akan dibuka mulai 14 Desember
2026 hingga 13 Januari 2027.
Selanjutnya,
pembayaran kepada pemegang saham yang mengeksekusi penawaran diperkirakan
terealisasi pada 18 Januari 2027. MBST menegaskan telah mengantongi kecukupan
dana yang dituangkan dalam surat tertanggal 4 November 2026.
Beda Tender Sukarela MBST vs Kewajiban Buyback BEI
Manajemen menekankan
bahwa aksi tender sukarela oleh MBST berbeda dengan skema pembelian kembali (buyback)
saham yang diwajibkan BEI kepada emiten yang akan delisting.
Sebelumnya, BEI
menetapkan batas waktu pelaksanaan buyback bagi 18 emiten bermasalah
pada rentang 11 Mei hingga 9 November 2026, tepat sehari sebelum tanggal
efektif delisting 10 November 2026.
Sedangkan aksi MBST
merupakan murni penawaran tender sukarela dari pihak ketiga pengambilalih. MBST
mengonfirmasi bukan merupakan pihak terafiliasi serta tidak memiliki
kepemilikan saham SBAT baik langsung maupun tidak langsung pada saat
keterbukaan informasi rilis.
Berdasarkan struktur
pemegang saham, pengendali sekaligus pemilik manfaat akhir (ultimate
beneficial owner) SBAT adalah Tan Heng Lok dengan porsi kepemilikan 34,48%.
Pemegang saham lainnya meliputi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (14%), PT
Lima Satuju Utama (5,32%), dan publik sebesar 46,20%.
Dalam dokumennya, MBST
mengungkapkan alasan pengambilalihan ini adalah untuk meningkatkan portofolio
investasi jangka panjang, sembari berencana melanjutkan kembali kegiatan usaha
tekstil yang dimiliki SBAT.
Baca:
- OJK Ungkap Manipulasi Saham PANR, Satrijanto Tirtawisata Wajib Kembalikan Rp5,07 Miliar
- Risiko Bermain Saham Online yang Wajib Diketahui Pemula di Tahun 2026
- OJK Ungkap Manipulasi Saham PANR, Satrijanto Tirtawisata Wajib Kembalikan Rp5,07 Miliar
Hal yang Wajib Diperhatikan Pemegang Saham
Bagi investor ritel
yang masih nyangkut di saham SBAT, penawaran tender ini menjadi angin segar
untuk mencairkan aset yang membeku. Meski demikian, investor diminta tetap
cermat memperhatikan beberapa poin utama:
- Saham SBAT berada dalam posisi suspensi
sejak September 2024 dan tidak dapat ditransaksikan di pasar reguler.
- Saham SBAT resmi delisting dari BEI
pada 10 November 2026.
- Periode eksekusi tender sukarela MBST baru
dimulai pada Desember 2026 hingga Januari 2027 setelah perusahaan
berstatus non-terbuka (unlisted).
Pemegang saham yang
bermaksud berpartisipasi diimbau untuk terus memantau instruksi teknis dari
Biro Administrasi Efek (BAE) serta perusahaan sekuritas atau bank kustodian
masing-masing.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan dan pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia. Informasi ini bukan merupakan rekomendasi untuk membeli, menjual, atau mengeksekusi keputusan atas penawaran tender sukarela.
0 Comments
Posting Komentar