OJK Denda Tiga Direksi BOGA Rp2,475 Miliar, Terkait Laporan Keuangan 2017–2020

OJK Denda Tiga Direksi BOGA Rp2,475 Miliar, Terkait Laporan Keuangan 2017–2020

 MEDIASAHAM.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). Ketiganya dikenakan sanksi terkait penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perusahaan periode 2017 hingga 2020.

Total denda yang ditetapkan OJK mencapai Rp2,475 miliar. Masing-masing direksi dikenakan denda sebesar Rp825 juta.

Logo Bintang Oto Global Tbk

Berdasarkan siaran pers OJK Nomor SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026, ketiga pihak yang dikenakan sanksi adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

OJK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka.

Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).

Baca: IPO Saham ANDA Dibuka 5 November 2026, Tawarkan 1,67 Miliar Saham di Harga Rp158–Rp189

Tiga Direksi BOGA Masing-Masing Didenda Rp825 Juta

OJK menetapkan sanksi kepada ketiga anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan BOGA selama periode 2017 hingga 2020.

Berikut rincian sanksi administratif yang dikenakan:

No.

Nama Direksi

Denda

1

Arif Andi Wihatmanto

Rp825.000.000

2

Yayan Heryanto

Rp825.000.000

3

Hendricus A. Hormein

Rp825.000.000

Total

Rp2.475.000.000

Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada ketiga direksi tersebut mencapai Rp2,475 miliar.

OJK menyatakan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam dokumen dan laporan yang disampaikan kepada OJK.

Baca:

OJK Tegaskan Tanggung Jawab Direksi Perusahaan Terbuka

OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.

Hal ini menjadi penting karena laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi utama yang digunakan investor dalam menilai kondisi dan kinerja perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.

Penyajian laporan keuangan yang tidak benar dan menyesatkan dapat memengaruhi penilaian investor terhadap perusahaan serta mengganggu kepercayaan terhadap pasar modal.

OJK menyebutkan bahwa keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Penetapan sanksi terhadap tiga direksi BOGA tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat akuntabilitas pengurus perusahaan terbuka dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers OJK Nomor SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026. Artikel ini bukan merupakan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham BOGA. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor.

Berita Terbaru

    RESEARCH

    • Memuat artikel...

    Belajar Saham

      KONTEN PREMIUM

      • Memuat artikel...

      DIVIDEN