MEDIASAHAM.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). Ketiganya dikenakan sanksi terkait penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perusahaan periode 2017 hingga 2020.
Total denda yang
ditetapkan OJK mencapai Rp2,475 miliar. Masing-masing direksi dikenakan denda
sebesar Rp825 juta.
Berdasarkan siaran
pers OJK Nomor SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026, ketiga pihak
yang dikenakan sanksi adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan
Hendricus A. Hormein.
OJK menjelaskan,
berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan penyajian informasi yang tidak benar
dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka.
Pencatatan tersebut
dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
Baca: IPO Saham ANDA Dibuka 5 November 2026, Tawarkan 1,67 Miliar Saham di Harga Rp158–Rp189
Tiga Direksi BOGA Masing-Masing Didenda Rp825 Juta
OJK menetapkan sanksi
kepada ketiga anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan BOGA selama
periode 2017 hingga 2020.
Berikut rincian sanksi
administratif yang dikenakan:
|
No. |
Nama Direksi |
Denda |
|
1 |
Arif Andi Wihatmanto |
Rp825.000.000 |
|
2 |
Yayan Heryanto |
Rp825.000.000 |
|
3 |
Hendricus A. Hormein |
Rp825.000.000 |
|
Total |
Rp2.475.000.000 |
Dengan demikian, total
denda yang dikenakan kepada ketiga direksi tersebut mencapai Rp2,475 miliar.
OJK menyatakan
pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 48
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Ketentuan tersebut
berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam
dokumen dan laporan yang disampaikan kepada OJK.
Baca:
- OJK Ungkap Manipulasi Saham PANR, Satrijanto Tirtawisata Wajib Kembalikan Rp5,07 Miliar
- 94 Daftar Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK Terbaru 2026 (Resmi & Aman)
- 7 Pinjaman Online Syariah Terdaftar OJK 2026 (Bebas Riba & Transparan)
- Bursa Mineral Siap Meluncur Januari 2027, OJK Janjikan Pengawasan Lebih Canggih
- Cakupan Pensiun Baru 37%, Pemerintah & OJK Kebut Harmonisasi Sistem Jaminan Hari Tua
OJK Tegaskan Tanggung Jawab Direksi Perusahaan Terbuka
OJK menegaskan bahwa
direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran,
kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
Hal ini menjadi
penting karena laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi utama
yang digunakan investor dalam menilai kondisi dan kinerja perusahaan sebelum
mengambil keputusan investasi.
Penyajian laporan
keuangan yang tidak benar dan menyesatkan dapat memengaruhi penilaian investor
terhadap perusahaan serta mengganggu kepercayaan terhadap pasar modal.
OJK menyebutkan bahwa
keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung
pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar
modal Indonesia.
Penetapan sanksi
terhadap tiga direksi BOGA tersebut menjadi bagian dari upaya regulator
memperkuat akuntabilitas pengurus perusahaan terbuka dan meningkatkan kualitas
keterbukaan informasi di pasar modal.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers OJK Nomor SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026. Artikel ini bukan merupakan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham BOGA. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor.

0 Comments
Posting Komentar