MEDIASAHAM.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati.
Sanksi tersebut
ditetapkan setelah OJK menemukan pelanggaran berupa pemalsuan laporan
portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah.

Gambar ilustrasi dapat sanksi dari OJK. Adit Saputra/Mediasaham.com
Dalam siaran pers
Nomor SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026, OJK menyebutkan bahwa
Lianiwati sebelumnya merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek
(WPPE) dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018.
Izin tersebut tercatat
berakhir pada 18 November 2020.
OJK Temukan Pemalsuan Laporan Portofolio Nasabah
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Lianiwati dalam
aktivitas terkait transaksi efek dan pengelolaan kepentingan nasabah.
Pelanggaran pertama
berkaitan dengan pemalsuan laporan portofolio nasabah. OJK menyatakan tindakan
tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, OJK
menemukan adanya transaksi penjualan saham atas nama nasabah tanpa disertai
instruksi atau perintah dari nasabah yang bersangkutan.
Tindakan tersebut
berkaitan dengan ketentuan Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang
substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020.
OJK juga menemukan
pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 terkait
persyaratan integritas.
Dilarang Beraktivitas di Pasar Modal Selama 10 Tahun
Dengan
mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran serta hasil
pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu kepada Lianiwati.
Sanksi yang diberikan
berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif,
dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
Berbeda dengan sanksi
denda yang dikenakan dalam sejumlah kasus pelanggaran pasar modal, tindakan
terhadap Lianiwati berbentuk larangan menjalankan kegiatan di sektor tersebut
selama periode yang ditetapkan OJK.
Dalam siaran persnya,
OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar
modal, khususnya yang memiliki izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau
pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas dan
profesionalisme.
Pelaku pasar juga
wajib mematuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap
aset dan kepentingan nasabah.
Baca:
- OJK Ungkap Manipulasi Saham PANR, Satrijanto Tirtawisata Wajib Kembalikan Rp5,07 Miliar
- OJK Denda Tiga Direksi BOGA Rp2,475 Miliar, Terkait Laporan Keuangan 2017–2020
- 94 Daftar Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK Terbaru 2026 (Resmi & Aman)
- 7 Pinjaman Online Syariah Terdaftar OJK 2026 (Bebas Riba & Transparan)
- Bursa Mineral Siap Meluncur Januari 2027, OJK Janjikan Pengawasan Lebih Canggih
- Cakupan Pensiun Baru 37%, Pemerintah & OJK Kebut Harmonisasi Sistem Jaminan Hari Tua
OJK Tekankan Perlindungan Aset dan Kepentingan Nasabah
Kasus ini menjadi
salah satu perhatian dalam upaya OJK memperkuat perlindungan investor di pasar
modal.
Laporan portofolio
merupakan informasi penting bagi nasabah untuk mengetahui posisi kepemilikan
efek dan kondisi investasinya. Sementara itu, transaksi saham seharusnya
dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan nasabah sesuai ketentuan yang
berlaku.
Karena itu, pemalsuan
laporan portofolio dan pelaksanaan transaksi tanpa instruksi nasabah merupakan
pelanggaran yang berkaitan langsung dengan perlindungan kepentingan investor.
OJK menegaskan akan
terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku pasar dan meningkatkan efektivitas
penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers OJK Nomor SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026. Informasi disajikan untuk tujuan pemberitaan dan edukasi, bukan merupakan rekomendasi investasi.
0 Comments
Posting Komentar