Kasus Pemalsuan Laporan & Transaksi Tanpa Izin, OJK Sanksi Mantan WPPE Lianiwati 10 Tahun

MEDIASAHAM.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati.

Sanksi tersebut ditetapkan setelah OJK menemukan pelanggaran berupa pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah.

Gambar ilustrasi dapat sanksi dari OJK. Adit Saputra/Mediasaham.com

Dalam siaran pers Nomor SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026, OJK menyebutkan bahwa Lianiwati sebelumnya merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018.

Izin tersebut tercatat berakhir pada 18 November 2020.

OJK Temukan Pemalsuan Laporan Portofolio Nasabah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Lianiwati dalam aktivitas terkait transaksi efek dan pengelolaan kepentingan nasabah.

Pelanggaran pertama berkaitan dengan pemalsuan laporan portofolio nasabah. OJK menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, OJK menemukan adanya transaksi penjualan saham atas nama nasabah tanpa disertai instruksi atau perintah dari nasabah yang bersangkutan.

Tindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020.

OJK juga menemukan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 terkait persyaratan integritas.

Dilarang Beraktivitas di Pasar Modal Selama 10 Tahun

Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran serta hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu kepada Lianiwati.

Sanksi yang diberikan berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

Berbeda dengan sanksi denda yang dikenakan dalam sejumlah kasus pelanggaran pasar modal, tindakan terhadap Lianiwati berbentuk larangan menjalankan kegiatan di sektor tersebut selama periode yang ditetapkan OJK.

Dalam siaran persnya, OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memiliki izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Pelaku pasar juga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap aset dan kepentingan nasabah.

Baca:

OJK Tekankan Perlindungan Aset dan Kepentingan Nasabah

Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya OJK memperkuat perlindungan investor di pasar modal.

Laporan portofolio merupakan informasi penting bagi nasabah untuk mengetahui posisi kepemilikan efek dan kondisi investasinya. Sementara itu, transaksi saham seharusnya dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemalsuan laporan portofolio dan pelaksanaan transaksi tanpa instruksi nasabah merupakan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan perlindungan kepentingan investor.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku pasar dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers OJK Nomor SP 217/DKPU/OJK/X/2026 tertanggal 4 November 2026. Informasi disajikan untuk tujuan pemberitaan dan edukasi, bukan merupakan rekomendasi investasi.

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    RESEARCH

    • Memuat artikel...

    Belajar Saham

      KONTEN PREMIUM

      • Memuat artikel...

      DIVIDEN