Terseret Isu Manipulasi Indeks MSCI, Barito Renewables (BREN) Buka Suara dan Bantah Tudingan Pompa Saham

MEDIASAHAM.COM, JAKARTA — PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), salah satu emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI), akhirnya angkat bicara merespons sorotan tajam publik dan pemberitaan media internasional terkait dugaan rekayasa volume perdagangan demi mengamankan posisi dalam indeks global MSCI Inc.

Melalui keterangan resminya pada Selasa, manajemen BREN secara tegas membantah seluruh tudingan yang menyebutkan bahwa perseroan terlibat dalam upaya penggelembungan harga maupun volume perdagangan saham (volume inflation).

Ilustrasi manajemen perusahaan bantah pompa saham. Adit Saputra/Mediasaham.com

"Perusahaan tidak pernah menginstruksikan, melibatkan, ataupun membayar perusahaan sekuritas mana pun untuk menggelembungkan volume perdagangan atau harga sahamnya, serta tidak terlibat dalam kampanye apa pun untuk melakukan hal tersebut," tegas manajemen BREN dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, emiten energi bersih milik konglomerat Prajogo Pangestu ini menekankan bahwa seluruh pergerakan harga saham di pasar sekunder murni terjadi melalui mekanisme pasar yang wajar. Menurut perseroan, fluktuasi harga saham sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor fundamental eksternal, mulai dari dinamika permintaan investor, tingkat likuiditas pasar, hingga kondisi makroekonomi yang berlaku.

"Dinamika pasar yang lebih luas ini merupakan faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam memahami pergerakan harga di pasar modal Indonesia," tambah manajemen.

Baca:

  1. IHSG Anjlok 3,49% ke 5.098, Investor Asing Net Sell Rp1,08 Triliun
  2. Bursa Asia Siap Menguat Disorong Reli Saham Teknologi & Dinamika Pemilu Paruh Waktu AS
  3. Market Cap BBCA Anjlok Rp385 Triliun, Nilai Saham Djarum Turun Rp211 Triliun
  4. Net Sell Asing BEI Capai Rp6,67 Triliun Periode 19-23 Oktober 2026
  5. Binance Diretas US$6 Miliar, Korut Buka Suara Bantah Tudingan FBI

Buntut Panjang Sanksi OJK dan Sorotan MSCI

Pernyataan resmi BREN ini dirilis menyusul gelombang pemberitaan investigatif terkait skema perdagangan semu (wash trade) dan strategi manipulatif yang dikenal di kalangan pelaku pasar sebagai "The MSCI Trade".

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran pers resmi No. SP 193/OJK/DKPU/X/2026 telah menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam proses penjatahan saham BREN. OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham saat penawaran umum (IPO), di mana identitas dikaburkan sehingga kepemilikan terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu yang berakibat pada terbatasnya porsi saham publik (free float).

Kendati demikian, manajemen BREN memastikan bahwa kegiatan operasional bisnis secara keseluruhan tetap berjalan normal dan stabil, serta berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan serta regulasi yang berlaku di industri pasar modal demi menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    Belajar Saham

      Dividen Saham