MEDIASAHAM.COM, JAKARTA — PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), salah satu emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI), akhirnya angkat bicara merespons sorotan tajam publik dan pemberitaan media internasional terkait dugaan rekayasa volume perdagangan demi mengamankan posisi dalam indeks global MSCI Inc.
Melalui keterangan
resminya pada Selasa, manajemen BREN secara tegas membantah seluruh tudingan
yang menyebutkan bahwa perseroan terlibat dalam upaya penggelembungan harga
maupun volume perdagangan saham (volume inflation).
![]() |
| Ilustrasi manajemen perusahaan bantah pompa saham. Adit Saputra/Mediasaham.com |
"Perusahaan tidak
pernah menginstruksikan, melibatkan, ataupun membayar perusahaan sekuritas mana
pun untuk menggelembungkan volume perdagangan atau harga sahamnya, serta tidak
terlibat dalam kampanye apa pun untuk melakukan hal tersebut," tegas
manajemen BREN dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, emiten
energi bersih milik konglomerat Prajogo Pangestu ini menekankan bahwa seluruh
pergerakan harga saham di pasar sekunder murni terjadi melalui mekanisme pasar
yang wajar. Menurut perseroan, fluktuasi harga saham sangat dipengaruhi oleh
berbagai faktor fundamental eksternal, mulai dari dinamika permintaan investor,
tingkat likuiditas pasar, hingga kondisi makroekonomi yang berlaku.
"Dinamika pasar yang lebih luas ini merupakan faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam memahami pergerakan harga di pasar modal Indonesia," tambah manajemen.
Baca:
- IHSG Anjlok 3,49% ke 5.098, Investor Asing Net Sell Rp1,08 Triliun
- Bursa Asia Siap Menguat Disorong Reli Saham Teknologi & Dinamika Pemilu Paruh Waktu AS
- Market Cap BBCA Anjlok Rp385 Triliun, Nilai Saham Djarum Turun Rp211 Triliun
- Net Sell Asing BEI Capai Rp6,67 Triliun Periode 19-23 Oktober 2026
- Binance Diretas US$6 Miliar, Korut Buka Suara Bantah Tudingan FBI
Buntut Panjang Sanksi OJK dan Sorotan MSCI
Pernyataan resmi BREN
ini dirilis menyusul gelombang pemberitaan investigatif terkait skema
perdagangan semu (wash trade) dan strategi manipulatif yang dikenal di
kalangan pelaku pasar sebagai "The MSCI Trade".
Sebelumnya, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran pers resmi No. SP 193/OJK/DKPU/X/2026 telah
menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak
terkait dalam proses penjatahan saham BREN. OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan
dalam pemesanan saham saat penawaran umum (IPO), di mana identitas dikaburkan
sehingga kepemilikan terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu yang
berakibat pada terbatasnya porsi saham publik (free float).
Kendati demikian, manajemen BREN memastikan bahwa kegiatan operasional bisnis secara keseluruhan tetap berjalan normal dan stabil, serta berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan serta regulasi yang berlaku di industri pasar modal demi menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

0 Comments
Posting Komentar