Dividen Interim KMDS Tahun Buku 2025 Sebesar Rp16 per Saham, Jadwal Pembayaran 19 Desember 2025

dividen interim kmds
Ilustrasi Dividen KMDS. Adit Saptra / Mediasaham.com

Mediasaham.com, Jakarta
— PT Kurniamitra Duta Sentosa Tbk (KMDS) resmi mengumumkan pembagian dividen interim tunai untuk tahun buku 2025. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi dan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tertanggal 24 November 2025.

Baca: 400+ Daftar Saham Bagi Dividen Tahun 2025: Cek Jadwal dan Dividen Per Lembar

Perseroan akan membagikan dividen interim sebesar Rp16 per saham, dengan total dana yang dikucurkan mencapai Rp12,8 miliar untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025. Dengan harga saham KMDS di pasar pada 28 November 2025 sebesar Rp700 per saham, dividen tersebut mencerminkan dividend yield sekitar 2,29%.

Jadwal Pembagian Dividen Interim KMDS 2025

Keterangan Tanggal
Pengumuman BEI 26 November 2025
Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi 4 Desember 2025
Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi 5 Desember 2025
Cum Dividen Pasar Tunai 8 Desember 2025
Ex Dividen Pasar Tunai 9 Desember 2025
Recording Date 8 Desember 2025
Pembayaran Dividen 19 Desember 2025

Pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham hingga 8 Desember 2025 pukul 16.00 WIB berhak menerima dividen interim tersebut.

Mekanisme Pembayaran

  • Pembayaran dividen akan dilakukan melalui sistem KSEI dan diteruskan ke rekening efek investor pada 19 Desember 2025.

  • Pemegang saham yang tidak menggunakan penitipan kolektif KSEI akan menerima pembayaran melalui transfer langsung ke rekening terdaftar.

  • Dividen dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan.

    • Badan dalam negeri (WP Badan DN) tidak dikenakan pajak atas dividen.

    • Individu dalam negeri (WPOP DN) bebas pajak jika dana dividen diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan UU PPh dan PMK 18/2021.

    • Investor luar negeri dapat menggunakan tarif P3B (Tax Treaty) apabila mengajukan kelengkapan dokumen SKD/DGT Form sesuai PER-25/PJ/2018.

  • Pemegang saham dapat mengambil bukti potong pajak di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai tempat pembukaan rekening.

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    Laporan Keuangan

      Dividen Saham