Pulau Subur (PTPS) Bagikan Dividen Interim Rp2 per Saham, Cair 18 November 2026
MEDIASAHAM.COM – PT Pulau Subur Tbk (PTPS) memutuskan membagikan dividen interim sebesar Rp2 per saham kepada para pemegang saham. Pembagian dividen tersebut berdasarkan kinerja keuangan perseroan per 30 September 2026.
Keputusan pembagian dividen interim ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Pulau Subur Tbk Nomor 001/DIR-PS/X/2026 tanggal 28 Oktober 2026. Direksi dan Dewan Komisaris perseroan telah menyetujui pelaksanaan pembagian dividen tersebut.
![]() |
| Ilustrasi Nilai dividen saham yang terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Radit M. Pase / Mediasaham.com |
Adapun pembayaran dividen interim PTPS dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026. Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah investor yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 6 November 2026 pukul 16.00 WIB.
Jadwal Dividen Interim PTPS 2026
Berikut jadwal lengkap pembagian dividen interim PT Pulau Subur Tbk:
| Keterangan | Tanggal |
|---|---|
| Cum dividen pasar reguler dan negosiasi | 4 November 2026 |
| Ex dividen pasar reguler dan negosiasi | 5 November 2026 |
| Cum dividen pasar tunai | 6 November 2026 |
| Ex dividen pasar tunai | 9 November 2026 |
| Recording date | 6 November 2026 |
| Pembayaran dividen | 18 November 2026 |
Cara Pembayaran Dividen PTPS
Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen akan dilakukan melalui KSEI.
%20(1).jpg)