![]() |
| Seseorang sedang memperhatikan papan bursa. Adit Saputra / Mediasaham.com |
Pengertian Papan Pencatatan Saham di BEI
Papan pencatatan saham adalah sistem klasifikasi yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengelompokkan perusahaan tercatat (emiten) berdasarkan ukuran, kinerja, serta karakteristik bisnisnya.
Tujuan utama papan pencatatan adalah agar BEI dapat memantau dan membedakan jenis perusahaan yang sudah terdaftar, sekaligus membantu investor dalam menentukan strategi investasi yang sesuai. Cek di sini daftar perusahaan yang terdaftar di BEI.
Saat ini, BEI memiliki lima jenis papan pencatatan saham, yaitu:
-
Papan Utama
-
Papan Pengembangan
-
Papan Akselerasi
-
Papan Ekonomi Baru (New Economy Board)
-
Papan Pemantauan Khusus
1. Papan Utama
Papan Utama (Main Board) diperuntukkan bagi perusahaan besar yang memiliki rekam jejak panjang, fundamental kuat, dan sudah beroperasi minimal 36 bulan. Biasanya, perusahaan di papan ini adalah emiten blue chip atau berkapitalisasi besar.
Syarat dan Kriteria Papan Utama:
-
Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
-
Operasional minimal 3 tahun (36 bulan)
-
Laba positif minimal 1 tahun berturut-turut
-
Audit laporan keuangan 3 tahun terakhir, dengan minimal 2 tahun tanpa modifikasi
-
Aktiva berwujud bersih > Rp100 miliar
-
Minimal 300 juta saham ditawarkan ke publik
-
Komposisi saham publik:
-
20% untuk ekuitas < Rp500 miliar
-
15% untuk ekuitas Rp500 miliar–Rp2 triliun
-
10% untuk ekuitas > Rp2 triliun
-
-
Minimal 1.000 pemegang saham
-
Harga saham perdana minimal Rp100
-
Skema penjaminan full commitment
Papan Utama mencerminkan emiten mapan dan stabil, menjadi pilihan utama bagi investor jangka panjang.
2. Papan Pengembangan
Papan Pengembangan (Development Board) ditujukan untuk perusahaan yang masih berkembang dan belum memenuhi seluruh kriteria Papan Utama, termasuk perusahaan yang belum membukukan laba bersih.
Ciri dan Kriteria:
-
Berbentuk PT
-
Operasional minimal 12 bulan
-
Boleh rugi di tahun pertama, namun proyeksi laba harus ada pada tahun ke-2 sampai ke-6
-
Audit laporan keuangan minimal 1 tahun tanpa modifikasi
-
Aktiva berwujud > Rp5 miliar, atau
-
Laba usaha > Rp1 miliar dengan kapitalisasi > Rp100 miliar, atau
-
Pendapatan usaha > Rp40 miliar dengan kapitalisasi > Rp200 miliar
-
-
Menawarkan minimal 150 juta saham ke publik
-
Komposisi saham publik:
-
20% untuk ekuitas < Rp500 miliar
-
15% untuk ekuitas Rp500 miliar–Rp2 triliun
-
10% untuk ekuitas > Rp2 triliun
-
-
Minimal 500 pemegang saham
-
Harga saham perdana minimal Rp100
-
Skema penjaminan full commitment
Papan Pengembangan memberi kesempatan bagi emiten tahap awal atau menengah untuk tumbuh dan menarik investor.
3. Papan Akselerasi
Papan Akselerasi (Acceleration Board) dibuat untuk perusahaan skala kecil dan menengah (UKM) yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO) dengan persyaratan lebih ringan.
Papan ini resmi diberlakukan oleh BEI sejak 22 Juli 2019, sejalan dengan POJK 53/POJK.04/2017.
Ciri dan Syarat Utama:
-
Berbentuk PT
-
Tidak ada batas minimum operasional
-
Boleh rugi di tahun pertama, namun harus ada proyeksi laba pada tahun ke-6
-
Audit laporan keuangan minimal 1 tahun tanpa modifikasi
-
Menawarkan minimal 20% saham dari total ekuitas
-
Minimal 300 pemegang saham
-
Harga saham perdana minimal Rp50
-
Skema penjaminan best effort
Papan Akselerasi memberikan akses pendanaan bagi UKM potensial untuk berekspansi melalui pasar modal Indonesia.
4. Papan Ekonomi Baru (New Economy Board)
Papan Ekonomi Baru merupakan papan khusus untuk perusahaan berbasis teknologi dan inovasi tinggi, setara dengan Papan Utama, namun dengan karakteristik “ekonomi digital”.
Karakteristik Perusahaan di Papan Ekonomi Baru:
-
Memiliki pertumbuhan pendapatan tinggi
-
Berbasis teknologi dan inovasi produk/jasa
-
Masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh BEI
BEI meluncurkan papan ini untuk mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia dan menyediakan segmentasi investasi baru bagi investor.
Selain itu, papan ini juga mengakomodasi perusahaan dengan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sesuai POJK No. 22/POJK.04/2021, di mana 1 saham bisa memiliki lebih dari satu hak suara.
Papan Ekonomi Baru menampung startup dan perusahaan teknologi yang berinovasi tinggi — menjembatani antara sektor digital dan pasar modal.
Baca: Daftar Kode Broker Saham Lokal dan Asing di Indonesia
5. Papan Pemantauan Khusus
Papan Pemantauan Khusus (Monitoring Board) digunakan untuk mengawasi saham-saham berisiko tinggi, baik karena kondisi keuangan maupun status hukum tertentu.
Berdasarkan Peraturan Bursa No. I-X dan II-S, terdapat 11 kriteria saham yang masuk ke papan ini, antara lain:
-
Harga rata-rata < Rp51 dalam 6 bulan terakhir
-
Laporan keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
-
Tidak ada pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan
-
Perusahaan tambang minerba belum memperoleh pendapatan core business > 4 tahun
-
Ekuitas negatif
-
Tidak memenuhi syarat free float
-
Likuiditas rendah, transaksi < Rp5 juta/hari atau volume < 10.000 saham
-
Dalam kondisi PKPU/pailit
-
Anak usaha material dalam kondisi PKPU/pailit
-
Suspensi perdagangan lebih dari 1 hari bursa
-
Kondisi lain atas persetujuan OJK
Papan Pemantauan Khusus berfungsi sebagai peringatan bagi investor, agar lebih berhati-hati terhadap saham dengan risiko tinggi.
Fungsi dan Manfaat Papan Pencatatan BEI
-
Bagi BEI: memudahkan pengawasan dan klasifikasi emiten
-
Bagi perusahaan: menyesuaikan kemampuan dan tahap pertumbuhan sebelum IPO
-
Bagi investor: menjadi acuan dalam analisis risiko dan strategi investasi
Kesimpulan
Papan pencatatan saham di BEI mencerminkan tingkat kematangan dan profil risiko perusahaan.
Investor bisa memilih sesuai preferensi:
-
Papan Utama → untuk stabilitas
-
Papan Pengembangan → untuk potensi pertumbuhan
-
Papan Akselerasi → untuk UKM inovatif
-
Papan Ekonomi Baru → untuk sektor digital dan teknologi
-
Papan Pemantauan Khusus → untuk pengawasan saham berisiko
Dengan memahami jenis papan pencatatan ini, investor dapat mengambil keputusan investasi yang lebih cerdas dan terukur di pasar modal Indonesia.
.jpg)
0 Comments
Posting Komentar