![]() |
| Varian RasaYupi / Yupi Indo Jelly gum |
Mediasaham.com, Bogor — PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI) resmi mengumumkan pembagian dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp35,11 per saham. Keputusan ini diambil oleh Direksi dan Dewan Komisaris pada 24 November 2025, berdasarkan laba bersih periode sembilan bulan pertama yang berakhir 30 September 2025.
Baca: 400+ Daftar Saham Bagi Dividen Tahun 2025: Cek Jadwal dan Dividen Per Lembar
Dengan harga saham YUPI pada 25 November 2025 di level Rp1.610 per saham, dividen interim tersebut mencatatkan dividend yield sekitar 2,18%, menjadikannya salah satu emiten consumer goods dengan pembagian dividen interim kompetitif menjelang akhir tahun.
Jadwal Pembagian Dividen Interim YUPI 2025
-
Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 3 Desember 2025
-
Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 4 Desember 2025
-
Cum Dividen Pasar Tunai: 5 Desember 2025
-
Ex Dividen Pasar Tunai: 8 Desember 2025
-
Recording Date: 5 Desember 2025 pukul 16:00 WIB
-
Pembayaran Dividen: 18 Desember 2025
Mekanisme Pembayaran Dividen
Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat pada Recording Date 5 Desember 2025. Bagi pemegang saham dengan rekening efek di sistem kolektif KSEI, dana dividen akan otomatis masuk ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada 18 Desember 2025.
Sementara itu, pemegang saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI akan menerima transfer langsung ke rekening yang telah diinformasikan ke PT Datindo Entrycom selambat-lambatnya 5 Desember 2025 pukul 15:00 WIB.
Ketentuan Pajak Dividen
-
WP Badan Dalam Negeri: dividen tidak dikenakan pajak.
-
WPOP Dalam Negeri: dividen tidak dikenakan pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia.
-
Jika tidak memenuhi ketentuan investasi, dividen dikenai PPh sesuai PP No. 9/2021 dan harus disetor sendiri oleh wajib pajak.
-
Wajib Pajak Luar Negeri: jika ingin menggunakan tarif P3B, wajib menyampaikan dokumen DGT/SKD sesuai ketentuan PER-25/PJ/2018. Tanpa dokumen tersebut, tarif pajak yang berlaku adalah PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Perseroan menegaskan bahwa informasi dalam bahasa Indonesia menjadi acuan apabila terdapat perbedaan penafsiran dengan versi bahasa Inggris.
Pengumuman ini ditandatangani Direksi PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk di Kabupaten Bogor pada 25 November 2025.

0 Comments
Posting Komentar