Bunga Deposito LINE Bank Tertinggi 7,50% Per Tahun, Cek Simulasi dan Jaminan LPS

Bunga Deposito LINE Bank Tertinggi 7,50% Per Tahun, Cek Simulasi dan Jaminan LPS

Bunga deposito LINE Bank menjadi salah satu informasi yang menarik bagi nasabah yang ingin menyimpan dana sekaligus memperoleh pendapatan bunga. LINE Bank by Hana Bank menawarkan Deposito Reguler dan Flexi Deposit dengan pilihan tenor mulai dari 1 hingga 12 bulan.

Berdasarkan pengumuman penyesuaian suku bunga yang berlaku mulai 15 September 2026, bunga Deposito Reguler LINE Bank mencapai 7,50% per tahun untuk tenor 6 bulan. Sementara itu, bunga Flexi Deposit mencapai 7,25% per tahun untuk tenor yang sama.

Perbedaan utama kedua produk tersebut terletak pada fleksibilitas pencairan. Deposito Reguler lebih cocok untuk dana yang dapat disimpan sampai jatuh tempo, sedangkan Flexi Deposit memberikan pilihan pencairan sebelum jatuh tempo dengan ketentuan bunga tertentu.

bunga deposito line bank
Bunga deposito Line Bank. Sumber Foto: linebank.co.id

Daftar Bunga Deposito LINE Bank Terbaru 2026

Berikut daftar suku bunga Deposito Reguler dan Flexi Deposit LINE Bank yang berlaku mulai 15 September 2026. Suku bunga dinyatakan dalam persentase per tahun atau gross per annum (p.a.).

1. Bunga Deposito Reguler LINE Bank

Tenor Bunga per Tahun
1 bulan6,00%
2 bulan6,00%
3 bulan6,50%
4 bulan6,50%
5 bulan6,50%
6 bulan7,50%
7–12 bulan7,00%

Suku bunga Deposito Reguler sebesar 7,50% per tahun merupakan bunga tertinggi dalam daftar tersebut. Suku bunga untuk tenor 7–12 bulan adalah 7,00% per tahun.

Bunga Deposito Jenius Terbaru 5,25%: Simulasi Rp100 Juta, Rp500 Juta, Rp1 Miliar dan LPS

Bunga Deposito Jenius Terbaru 5,25%: Simulasi Rp100 Juta, Rp500 Juta, Rp1 Miliar dan LPS

Deposito Jenius menjadi salah satu pilihan simpanan berjangka yang dapat dibuka secara digital melalui aplikasi Jenius. Produk deposito Jenius dikenal dengan nama Maxi Saver dan tersedia dalam beberapa pilihan tenor serta mata uang.

Untuk Maxi Saver Rupiah reguler, bunga deposito Jenius saat ini mencapai 5,25% per tahun untuk penempatan minimal Rp250 juta dengan tenor 6, 9, atau 12 bulan. Minimum penempatan Maxi Saver Rupiah adalah Rp10 juta.

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan calon nasabah. Bunga deposito Jenius maksimal 5,25% tersebut lebih tinggi daripada Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum pada periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027.

Artinya, meskipun bank peserta penjaminan LPS, deposito dengan tingkat bunga di atas TBP tidak memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS.

deposito jenius
Ilustrasi Membuka deposito Jenius. Adit Saputra/Mediasaham.com

Bunga Deposito Jenius Terbaru 2026

Jenius menawarkan Maxi Saver sebagai produk deposito berjangka yang dapat dibuka langsung melalui aplikasi. Untuk mata uang Rupiah, pilihan tenor yang tersedia adalah 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan. Minimum penempatan sebesar Rp10 juta.

Jumlah Penempatan 1 Bulan 3 Bulan 6 Bulan 9 Bulan 12 Bulan
Rp10 juta - Rp99,99 juta 3,75% 4,00% 4,25% 4,25% 4,25%
Rp100 juta - Rp249,99 juta 4,00% 4,25% 4,50% 4,50% 4,50%
≥ Rp250 juta 4,75% 5,00% 5,25% 5,25% 5,25%

Sumber: Jenius. Suku bunga dapat berubah sesuai ketentuan bank.

Dari tabel tersebut, bunga deposito Jenius tertinggi untuk nasabah reguler adalah 5,25% p.a. Bunga tersebut berlaku untuk penempatan minimal Rp250 juta dengan tenor 6, 9, atau 12 bulan.

Deposito: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, Bunga, Pajak, dan Jaminan LPS

Deposito: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, Bunga, Pajak, dan Jaminan LPS

Deposito 2026: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, Bunga, Pajak, dan Jaminan LPS

Oleh: Radit M. Pase | Mediasaham.com

Deposito
Ilustrasi Simpanan Deposito yang Terus Berkembang. Radit M. Pase / Mediasaham.com

I. Pengantar: Mengapa Deposito Tetap Menjadi Pilihan Investasi Aman?

Deposito tetap menjadi salah satu pilihan untuk menyimpan dana dengan risiko yang relatif rendah, terutama bagi masyarakat yang mengutamakan kepastian jangka waktu dan imbal hasil dibandingkan potensi keuntungan tinggi dari aset yang lebih berisiko.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa deposito masih memiliki peran penting dalam sistem perbankan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mencapai Rp10.413 triliun pada Agustus 2026. Dari seluruh komponen DPK, deposito mencatat pertumbuhan paling tinggi sebesar 13,10% secara tahunan, dibandingkan giro 9,82% dan tabungan 9,56%.

Dari sisi kebijakan moneter, Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% pada RDG 22-23 September 2026. Suku bunga Deposit Facility berada di 4,75%, sedangkan Lending Facility sebesar 6,50%.

Artinya, kondisi suku bunga perbankan pada 2026 tetap menjadi faktor penting dalam menentukan tingkat bunga deposito yang ditawarkan masing-masing bank. Namun, nasabah tidak sebaiknya hanya mengejar bunga tertinggi. Status penjaminan LPS, tenor, penalti pencairan dini, fitur Automatic Roll Over (ARO), dan kebutuhan likuiditas juga perlu diperhatikan.

Deposito bukan instrumen untuk cepat kaya. Produk ini lebih tepat digunakan untuk menempatkan dana yang sudah memiliki tujuan tertentu dan tidak diperlukan dalam waktu dekat.

II. Apa Itu Deposito? Memahami Definisi dan Konsep Dasar

A. Definisi Deposito Menurut OJK

Menurut OJK, deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan berdasarkan syarat-syarat tertentu sesuai perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.

Secara sederhana, nasabah menempatkan sejumlah dana kepada bank untuk tenor tertentu. Sebagai imbalannya, nasabah memperoleh bunga untuk deposito konvensional atau bagi hasil sesuai akad pada produk syariah.

Tenor deposito yang umum antara lain 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. OJK juga mencatat bahwa deposito yang jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis melalui mekanisme Automatic Roll Over (ARO).

B. Apakah Deposito Dijamin LPS?

Deposito pada bank peserta program penjaminan LPS dapat memperoleh jaminan sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan, termasuk batas nominal dan tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

Per 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai berikut:

Jenis Simpanan TBP LPS Periode
Bank Umum - Rupiah 3,75% per tahun 1 Oktober 2026 - 31 Januari 2027
Bank Umum - Valas 2,00% per tahun 1 Oktober 2026 - 31 Januari 2027
BPR - Rupiah 6,25% per tahun 1 Oktober 2026 - 31 Januari 2027

LPS juga mempertahankan batas maksimum nilai simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, simpanan tersebut dapat menjadi tidak dijamin.

Karena itu, nasabah sebaiknya tidak langsung menganggap deposito dengan bunga 5%, 6%, atau 7% otomatis aman dan seluruh dananya dijamin LPS. Tingkat bunga yang ditawarkan perlu dibandingkan dengan TBP LPS yang berlaku pada periode tersebut.

III. Cara Kerja Deposito di Bank

A. Tahapan Membuka Deposito

  1. Menentukan nominal dana. Setiap bank memiliki ketentuan minimum penempatan deposito yang berbeda.
  2. Memilih tenor. Pilihan umum adalah 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.
  3. Memilih produk dan suku bunga. Untuk deposito konvensional, bunga ditentukan berdasarkan kebijakan bank dan tenor.
  4. Menentukan instruksi saat jatuh tempo. Nasabah dapat memilih pencairan atau mekanisme ARO apabila tersedia.
  5. Menerima bunga. Pembayaran bunga dapat dilakukan secara bulanan atau pada saat jatuh tempo, tergantung ketentuan bank.

Deposito umumnya memberikan imbal hasil lebih tinggi daripada tabungan biasa sebagai kompensasi atas keterbatasan likuiditas. Namun, ketentuan setiap bank dapat berbeda sehingga nasabah harus membaca syarat produk sebelum membuka deposito.

B. Apa Itu Automatic Roll Over (ARO)?

Automatic Roll Over (ARO) adalah fasilitas yang membuat deposito diperpanjang secara otomatis ketika jatuh tempo sesuai instruksi dan ketentuan produk.

Beberapa bentuk instruksi yang umum antara lain:

  • ARO pokok + bunga: pokok dan bunga diinvestasikan kembali.
  • ARO pokok: hanya pokok deposito yang diperpanjang, sedangkan bunga dapat dipindahkan ke rekening lain.
  • Tidak ARO: deposito berakhir pada saat jatuh tempo dan dana dicairkan sesuai ketentuan bank.

Fasilitas pembukaan dan pengelolaan deposito secara digital juga semakin umum. Namun, fitur, minimum penempatan, tenor, suku bunga, dan pencairan tetap bergantung pada masing-masing bank.

IV. Jenis-Jenis Deposito di Indonesia

1. Deposito Berjangka Konvensional

Deposito berjangka merupakan simpanan dengan jangka waktu tertentu. Dana biasanya baru dapat dicairkan sesuai tanggal jatuh tempo, sementara pencairan sebelum jatuh tempo dapat dikenai ketentuan penalti atau konsekuensi lain sesuai perjanjian.

2. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito merupakan salah satu bentuk produk deposito yang karakteristiknya berbeda dari deposito berjangka biasa. Detail mengenai kepemilikan, pembayaran bunga, dan pengalihan mengikuti ketentuan produk dan regulasi yang berlaku.

3. Deposito On Call

Deposito on call ditujukan untuk dana dengan jangka waktu relatif singkat dan umumnya memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum pencairan. Produk ini lebih sering digunakan untuk pengelolaan dana dalam jumlah besar.

4. Deposito Syariah

Deposito syariah menggunakan prinsip syariah dan dapat menggunakan akad mudharabah. Imbal hasil diberikan berdasarkan mekanisme bagi hasil sesuai akad, bukan bunga seperti deposito konvensional. OJK menjelaskan bahwa deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai jangka waktu yang disepakati.

Pada 2026, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi tersebut menegaskan pemisahan antara produk simpanan dan produk investasi di perbankan syariah serta mengatur prinsip bagi hasil dan pembagian risiko sesuai karakteristik produk.

5. Deposito Valas

Deposito valas merupakan deposito dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat. Produk ini dapat digunakan untuk kebutuhan dana dalam mata uang asing, tetapi nasabah juga menghadapi risiko perubahan nilai tukar jika mengukur hasil investasi dalam rupiah.

V. Cara Menghitung Bunga Deposito

Salah satu hal terpenting sebelum membuka deposito adalah mengetahui berapa bunga kotor dan bunga bersih yang benar-benar diterima.

A. Rumus Bunga Deposito

Bunga kotor:

Bunga Kotor = (Nominal Deposito × Suku Bunga Tahunan × Jumlah Hari) / 365

Setelah bunga kotor diperoleh, dilakukan penghitungan pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa bunga deposito dan tabungan dikenai PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Ketentuan pemotongan memiliki pengecualian tertentu, termasuk terkait jumlah simpanan dan status wajib pajak.

B. Contoh Simulasi Deposito Rp100 Juta

Berikut contoh sederhana menggunakan tingkat bunga 3,75% per tahun, sama dengan TBP LPS bank umum untuk periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027. Ini merupakan simulasi, bukan berarti seluruh bank menawarkan bunga 3,75%.

Nominal Rp100.000.000
Bunga 3,75% per tahun
Tenor simulasi 180 hari
PPh final 20%

Langkah 1: Menghitung bunga kotor

Bunga Kotor = (Rp100.000.000 × 3,75% × 180) / 365

Hasilnya sekitar Rp1.849.315.

Langkah 2: Menghitung PPh 20%

Pajak = 20% × Rp1.849.315

Hasilnya sekitar Rp369.863.

Langkah 3: Menghitung bunga bersih

Bunga Bersih = Rp1.849.315 - Rp369.863

Jadi, bunga bersih yang diterima sekitar Rp1.479.452.

Perhitungan aktual dapat berbeda karena bank dapat menggunakan metode perhitungan hari dan ketentuan pembayaran bunga sesuai produk deposito yang dipilih.

VI. Keuntungan dan Kekurangan Deposito

A. Keuntungan Deposito

Keuntungan Penjelasan
Risiko relatif rendah Deposito merupakan produk simpanan bank dan dapat memperoleh penjaminan LPS jika memenuhi ketentuan.
Imbal hasil lebih terukur Nasabah mengetahui tingkat bunga yang berlaku sesuai perjanjian untuk deposito konvensional.
Tenor jelas Dana dapat direncanakan berdasarkan kebutuhan 1, 3, 6, 12 bulan atau tenor lain yang tersedia.
Membantu disiplin keuangan Dana tidak sebebas tabungan untuk ditarik setiap saat.
Dapat menjadi agunan Deposito pada bank tertentu dapat digunakan sebagai jaminan kredit sesuai ketentuan bank.

B. Kekurangan dan Risiko Deposito

Risiko Penjelasan
Likuiditas terbatas Dana ditempatkan untuk tenor tertentu dan pencairan lebih awal dapat menimbulkan penalti atau konsekuensi bunga.
Risiko inflasi Jika bunga bersih setelah pajak lebih rendah daripada inflasi, daya beli dana dapat berkurang secara riil.
Pajak bunga Bunga deposito pada umumnya dikenai PPh final sesuai ketentuan perpajakan.
Batas penjaminan LPS Penjaminan LPS memiliki batas nominal dan ketentuan tingkat bunga yang harus dipenuhi.
Risiko memilih bunga terlalu tinggi Bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS dapat membuat simpanan tidak memenuhi ketentuan penjaminan.

VII. Perbandingan Deposito dengan Tabungan dan Investasi

Aspek Deposito Tabungan Reksa Dana Saham
Risiko Relatif rendah Relatif rendah Bervariasi Lebih tinggi
Likuiditas Terbatas sesuai tenor Tinggi Relatif tinggi Tinggi, tetapi nilai dapat berubah
Imbal hasil Bunga/bagi hasil sesuai produk Bunga tabungan sesuai bank Tidak tetap Tidak tetap
Jaminan LPS Dapat dijamin jika memenuhi syarat Dapat dijamin jika memenuhi syarat Tidak dijamin LPS Tidak dijamin LPS
Cocok untuk Dana dengan tujuan dan tenor tertentu Kebutuhan transaksi harian Diversifikasi investasi Pertumbuhan modal jangka panjang dengan risiko lebih tinggi

Perbedaan utama deposito dan tabungan terletak pada likuiditas. Deposito mengunci dana dalam tenor tertentu sehingga memberikan kepastian waktu dan bunga yang lebih terukur, sedangkan tabungan lebih fleksibel untuk transaksi sehari-hari.

VIII. Tips Memilih Deposito pada 2026

1. Jangan Hanya Mengejar Bunga Tertinggi

Bunga tinggi memang menarik, tetapi nasabah perlu membandingkannya dengan TBP LPS. Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 adalah 3,75%.

2. Periksa Status Penjaminan LPS

Pastikan bank merupakan peserta penjaminan LPS dan pahami ketentuan nominal serta tingkat bunga yang berlaku. Batas maksimum simpanan yang dijamin adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

3. Sesuaikan Tenor dengan Tujuan Keuangan

  • 1-3 bulan: cocok untuk dana yang mungkin dibutuhkan dalam waktu relatif dekat.
  • 6 bulan: dapat digunakan untuk tujuan keuangan jangka menengah.
  • 12 bulan atau lebih: dapat dipertimbangkan jika dana benar-benar tidak dibutuhkan dalam waktu dekat.

4. Perhatikan Penalti Pencairan Dini

Jangan hanya melihat tingkat bunga. Pelajari juga biaya atau konsekuensi jika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo.

5. Periksa Fitur ARO

Pastikan nasabah memahami apakah deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo. ARO dapat membantu investor yang ingin mempertahankan investasinya, tetapi bisa kurang sesuai bagi nasabah yang membutuhkan dana pada tanggal jatuh tempo.

6. Hitung Bunga Bersih Setelah Pajak

Bunga yang tercantum di aplikasi atau brosur bank belum tentu sama dengan uang yang akhirnya diterima. Hitung terlebih dahulu bunga setelah pajak agar perbandingan antarproduk menjadi lebih akurat.

IX. FAQ: Pertanyaan Umum tentang Deposito

Apakah deposito sama dengan tabungan?

Tidak. Deposito memiliki jangka waktu tertentu, sedangkan tabungan dirancang untuk kebutuhan transaksi dan penarikan yang lebih fleksibel.

Apakah deposito aman?

Deposito dapat memperoleh jaminan LPS apabila memenuhi seluruh ketentuan penjaminan. Untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, TBP bank umum rupiah adalah 3,75% dan batas nominal penjaminan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

Apakah deposito bisa rugi?

Deposito memiliki risiko yang relatif rendah, tetapi bukan berarti bebas dari seluruh risiko. Nasabah dapat kehilangan sebagian manfaat bunga jika mencairkan dana sebelum jatuh tempo, dan nilai riil dana dapat tergerus apabila bunga bersih lebih rendah daripada inflasi.

Berapa minimal dana untuk deposito?

Minimum penempatan berbeda-beda di setiap bank dan produk. Karena itu, periksa ketentuan bank sebelum membuka deposito.

Bisakah deposito dicairkan sebelum jatuh tempo?

Ketentuan pencairan dini berbeda antarbank. Pencairan sebelum jatuh tempo umumnya dapat dikenai penalti atau menyebabkan bunga tidak dibayarkan sesuai ketentuan produk.

Berapa pajak bunga deposito?

Untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, bunga deposito pada umumnya dikenai PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto sesuai ketentuan perpajakan, dengan pengecualian tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Berapa bunga deposito yang dijamin LPS pada 2026?

Untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, TBP LPS adalah 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00% untuk simpanan valas di bank umum, dan 6,25% untuk simpanan rupiah di BPR.

Apakah deposito syariah menggunakan bunga?

Deposito syariah menggunakan mekanisme sesuai prinsip syariah, antara lain akad mudharabah dengan sistem bagi hasil. Imbal hasilnya tidak menggunakan bunga seperti deposito konvensional.

X. Kesimpulan: Deposito Masih Relevan pada 2026

Deposito tetap relevan sebagai instrumen untuk menempatkan dana yang memiliki tujuan dan jangka waktu tertentu. Data OJK menunjukkan deposito menjadi komponen DPK dengan pertumbuhan tertinggi pada Agustus 2026, yaitu 13,10% secara tahunan.

Namun, memilih deposito pada 2026 tidak cukup hanya dengan mencari bank yang menawarkan bunga paling tinggi. Nasabah perlu melihat tingkat bunga bersih setelah pajak, tenor, penalti pencairan dini, fitur ARO, serta ketentuan penjaminan LPS.

Per 1 Oktober 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00% untuk simpanan valas di bank umum, dan 6,25% untuk simpanan rupiah di BPR. Ketentuan tersebut berlaku sampai 31 Januari 2027.

Dengan demikian, deposito lebih tepat dipandang sebagai instrumen untuk menjaga dan mengelola dana secara terencana, bukan sebagai sarana mengejar keuntungan investasi setinggi mungkin.


Sumber Resmi

Berita Terbaru

    Konten Premium

      Dividen Saham