Deposito 2026: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, Bunga, Pajak, dan Jaminan LPS
Oleh: Radit M. Pase | Mediasaham.com
|
| Ilustrasi Simpanan Deposito yang Terus Berkembang. Radit M. Pase / Mediasaham.com |
I. Pengantar: Mengapa Deposito Tetap Menjadi Pilihan Investasi Aman?
Deposito tetap menjadi salah satu pilihan untuk menyimpan dana dengan risiko yang relatif rendah, terutama bagi masyarakat yang mengutamakan kepastian jangka waktu dan imbal hasil dibandingkan potensi keuntungan tinggi dari aset yang lebih berisiko.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa deposito masih memiliki peran penting dalam sistem perbankan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mencapai Rp10.413 triliun pada Agustus 2026. Dari seluruh komponen DPK, deposito mencatat pertumbuhan paling tinggi sebesar 13,10% secara tahunan, dibandingkan giro 9,82% dan tabungan 9,56%.
Dari sisi kebijakan moneter, Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% pada RDG 22-23 September 2026. Suku bunga Deposit Facility berada di 4,75%, sedangkan Lending Facility sebesar 6,50%.
Artinya, kondisi suku bunga perbankan pada 2026 tetap menjadi faktor penting dalam menentukan tingkat bunga deposito yang ditawarkan masing-masing bank. Namun, nasabah tidak sebaiknya hanya mengejar bunga tertinggi. Status penjaminan LPS, tenor, penalti pencairan dini, fitur Automatic Roll Over (ARO), dan kebutuhan likuiditas juga perlu diperhatikan.
Deposito bukan instrumen untuk cepat kaya. Produk ini lebih tepat digunakan untuk menempatkan dana yang sudah memiliki tujuan tertentu dan tidak diperlukan dalam waktu dekat.
II. Apa Itu Deposito? Memahami Definisi dan Konsep Dasar
A. Definisi Deposito Menurut OJK
Menurut OJK, deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan berdasarkan syarat-syarat tertentu sesuai perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.
Secara sederhana, nasabah menempatkan sejumlah dana kepada bank untuk tenor tertentu. Sebagai imbalannya, nasabah memperoleh bunga untuk deposito konvensional atau bagi hasil sesuai akad pada produk syariah.
Tenor deposito yang umum antara lain 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. OJK juga mencatat bahwa deposito yang jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis melalui mekanisme Automatic Roll Over (ARO).
B. Apakah Deposito Dijamin LPS?
Deposito pada bank peserta program penjaminan LPS dapat memperoleh jaminan sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan, termasuk batas nominal dan tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Per 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai berikut:
| Jenis Simpanan |
TBP LPS |
Periode |
| Bank Umum - Rupiah |
3,75% per tahun |
1 Oktober 2026 - 31 Januari 2027 |
| Bank Umum - Valas |
2,00% per tahun |
1 Oktober 2026 - 31 Januari 2027 |
| BPR - Rupiah |
6,25% per tahun |
1 Oktober 2026 - 31 Januari 2027 |
LPS juga mempertahankan batas maksimum nilai simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, simpanan tersebut dapat menjadi tidak dijamin.
Karena itu, nasabah sebaiknya tidak langsung menganggap deposito dengan bunga 5%, 6%, atau 7% otomatis aman dan seluruh dananya dijamin LPS. Tingkat bunga yang ditawarkan perlu dibandingkan dengan TBP LPS yang berlaku pada periode tersebut.
III. Cara Kerja Deposito di Bank
A. Tahapan Membuka Deposito
- Menentukan nominal dana. Setiap bank memiliki ketentuan minimum penempatan deposito yang berbeda.
- Memilih tenor. Pilihan umum adalah 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.
- Memilih produk dan suku bunga. Untuk deposito konvensional, bunga ditentukan berdasarkan kebijakan bank dan tenor.
- Menentukan instruksi saat jatuh tempo. Nasabah dapat memilih pencairan atau mekanisme ARO apabila tersedia.
- Menerima bunga. Pembayaran bunga dapat dilakukan secara bulanan atau pada saat jatuh tempo, tergantung ketentuan bank.
Deposito umumnya memberikan imbal hasil lebih tinggi daripada tabungan biasa sebagai kompensasi atas keterbatasan likuiditas. Namun, ketentuan setiap bank dapat berbeda sehingga nasabah harus membaca syarat produk sebelum membuka deposito.
B. Apa Itu Automatic Roll Over (ARO)?
Automatic Roll Over (ARO) adalah fasilitas yang membuat deposito diperpanjang secara otomatis ketika jatuh tempo sesuai instruksi dan ketentuan produk.
Beberapa bentuk instruksi yang umum antara lain:
- ARO pokok + bunga: pokok dan bunga diinvestasikan kembali.
- ARO pokok: hanya pokok deposito yang diperpanjang, sedangkan bunga dapat dipindahkan ke rekening lain.
- Tidak ARO: deposito berakhir pada saat jatuh tempo dan dana dicairkan sesuai ketentuan bank.
Fasilitas pembukaan dan pengelolaan deposito secara digital juga semakin umum. Namun, fitur, minimum penempatan, tenor, suku bunga, dan pencairan tetap bergantung pada masing-masing bank.
IV. Jenis-Jenis Deposito di Indonesia
1. Deposito Berjangka Konvensional
Deposito berjangka merupakan simpanan dengan jangka waktu tertentu. Dana biasanya baru dapat dicairkan sesuai tanggal jatuh tempo, sementara pencairan sebelum jatuh tempo dapat dikenai ketentuan penalti atau konsekuensi lain sesuai perjanjian.
2. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan salah satu bentuk produk deposito yang karakteristiknya berbeda dari deposito berjangka biasa. Detail mengenai kepemilikan, pembayaran bunga, dan pengalihan mengikuti ketentuan produk dan regulasi yang berlaku.
3. Deposito On Call
Deposito on call ditujukan untuk dana dengan jangka waktu relatif singkat dan umumnya memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum pencairan. Produk ini lebih sering digunakan untuk pengelolaan dana dalam jumlah besar.
4. Deposito Syariah
Deposito syariah menggunakan prinsip syariah dan dapat menggunakan akad mudharabah. Imbal hasil diberikan berdasarkan mekanisme bagi hasil sesuai akad, bukan bunga seperti deposito konvensional. OJK menjelaskan bahwa deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai jangka waktu yang disepakati.
Pada 2026, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi tersebut menegaskan pemisahan antara produk simpanan dan produk investasi di perbankan syariah serta mengatur prinsip bagi hasil dan pembagian risiko sesuai karakteristik produk.
5. Deposito Valas
Deposito valas merupakan deposito dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat. Produk ini dapat digunakan untuk kebutuhan dana dalam mata uang asing, tetapi nasabah juga menghadapi risiko perubahan nilai tukar jika mengukur hasil investasi dalam rupiah.
V. Cara Menghitung Bunga Deposito
Salah satu hal terpenting sebelum membuka deposito adalah mengetahui berapa bunga kotor dan bunga bersih yang benar-benar diterima.
A. Rumus Bunga Deposito
Bunga kotor:
Bunga Kotor = (Nominal Deposito × Suku Bunga Tahunan × Jumlah Hari) / 365
Setelah bunga kotor diperoleh, dilakukan penghitungan pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa bunga deposito dan tabungan dikenai PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Ketentuan pemotongan memiliki pengecualian tertentu, termasuk terkait jumlah simpanan dan status wajib pajak.
B. Contoh Simulasi Deposito Rp100 Juta
Berikut contoh sederhana menggunakan tingkat bunga 3,75% per tahun, sama dengan TBP LPS bank umum untuk periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027. Ini merupakan simulasi, bukan berarti seluruh bank menawarkan bunga 3,75%.
| Nominal |
Rp100.000.000 |
| Bunga |
3,75% per tahun |
| Tenor simulasi |
180 hari |
| PPh final |
20% |
Langkah 1: Menghitung bunga kotor
Bunga Kotor = (Rp100.000.000 × 3,75% × 180) / 365
Hasilnya sekitar Rp1.849.315.
Langkah 2: Menghitung PPh 20%
Pajak = 20% × Rp1.849.315
Hasilnya sekitar Rp369.863.
Langkah 3: Menghitung bunga bersih
Bunga Bersih = Rp1.849.315 - Rp369.863
Jadi, bunga bersih yang diterima sekitar Rp1.479.452.
Perhitungan aktual dapat berbeda karena bank dapat menggunakan metode perhitungan hari dan ketentuan pembayaran bunga sesuai produk deposito yang dipilih.
VI. Keuntungan dan Kekurangan Deposito
A. Keuntungan Deposito
| Keuntungan |
Penjelasan |
| Risiko relatif rendah |
Deposito merupakan produk simpanan bank dan dapat memperoleh penjaminan LPS jika memenuhi ketentuan. |
| Imbal hasil lebih terukur |
Nasabah mengetahui tingkat bunga yang berlaku sesuai perjanjian untuk deposito konvensional. |
| Tenor jelas |
Dana dapat direncanakan berdasarkan kebutuhan 1, 3, 6, 12 bulan atau tenor lain yang tersedia. |
| Membantu disiplin keuangan |
Dana tidak sebebas tabungan untuk ditarik setiap saat. |
| Dapat menjadi agunan |
Deposito pada bank tertentu dapat digunakan sebagai jaminan kredit sesuai ketentuan bank. |
B. Kekurangan dan Risiko Deposito
| Risiko |
Penjelasan |
| Likuiditas terbatas |
Dana ditempatkan untuk tenor tertentu dan pencairan lebih awal dapat menimbulkan penalti atau konsekuensi bunga. |
| Risiko inflasi |
Jika bunga bersih setelah pajak lebih rendah daripada inflasi, daya beli dana dapat berkurang secara riil. |
| Pajak bunga |
Bunga deposito pada umumnya dikenai PPh final sesuai ketentuan perpajakan. |
| Batas penjaminan LPS |
Penjaminan LPS memiliki batas nominal dan ketentuan tingkat bunga yang harus dipenuhi. |
| Risiko memilih bunga terlalu tinggi |
Bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS dapat membuat simpanan tidak memenuhi ketentuan penjaminan. |
VII. Perbandingan Deposito dengan Tabungan dan Investasi
| Aspek |
Deposito |
Tabungan |
Reksa Dana |
Saham |
| Risiko |
Relatif rendah |
Relatif rendah |
Bervariasi |
Lebih tinggi |
| Likuiditas |
Terbatas sesuai tenor |
Tinggi |
Relatif tinggi |
Tinggi, tetapi nilai dapat berubah |
| Imbal hasil |
Bunga/bagi hasil sesuai produk |
Bunga tabungan sesuai bank |
Tidak tetap |
Tidak tetap |
| Jaminan LPS |
Dapat dijamin jika memenuhi syarat |
Dapat dijamin jika memenuhi syarat |
Tidak dijamin LPS |
Tidak dijamin LPS |
| Cocok untuk |
Dana dengan tujuan dan tenor tertentu |
Kebutuhan transaksi harian |
Diversifikasi investasi |
Pertumbuhan modal jangka panjang dengan risiko lebih tinggi |
Perbedaan utama deposito dan tabungan terletak pada likuiditas. Deposito mengunci dana dalam tenor tertentu sehingga memberikan kepastian waktu dan bunga yang lebih terukur, sedangkan tabungan lebih fleksibel untuk transaksi sehari-hari.
VIII. Tips Memilih Deposito pada 2026
1. Jangan Hanya Mengejar Bunga Tertinggi
Bunga tinggi memang menarik, tetapi nasabah perlu membandingkannya dengan TBP LPS. Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 adalah 3,75%.
2. Periksa Status Penjaminan LPS
Pastikan bank merupakan peserta penjaminan LPS dan pahami ketentuan nominal serta tingkat bunga yang berlaku. Batas maksimum simpanan yang dijamin adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
3. Sesuaikan Tenor dengan Tujuan Keuangan
- 1-3 bulan: cocok untuk dana yang mungkin dibutuhkan dalam waktu relatif dekat.
- 6 bulan: dapat digunakan untuk tujuan keuangan jangka menengah.
- 12 bulan atau lebih: dapat dipertimbangkan jika dana benar-benar tidak dibutuhkan dalam waktu dekat.
4. Perhatikan Penalti Pencairan Dini
Jangan hanya melihat tingkat bunga. Pelajari juga biaya atau konsekuensi jika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo.
5. Periksa Fitur ARO
Pastikan nasabah memahami apakah deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo. ARO dapat membantu investor yang ingin mempertahankan investasinya, tetapi bisa kurang sesuai bagi nasabah yang membutuhkan dana pada tanggal jatuh tempo.
6. Hitung Bunga Bersih Setelah Pajak
Bunga yang tercantum di aplikasi atau brosur bank belum tentu sama dengan uang yang akhirnya diterima. Hitung terlebih dahulu bunga setelah pajak agar perbandingan antarproduk menjadi lebih akurat.
IX. FAQ: Pertanyaan Umum tentang Deposito
Apakah deposito sama dengan tabungan?
Tidak. Deposito memiliki jangka waktu tertentu, sedangkan tabungan dirancang untuk kebutuhan transaksi dan penarikan yang lebih fleksibel.
Apakah deposito aman?
Deposito dapat memperoleh jaminan LPS apabila memenuhi seluruh ketentuan penjaminan. Untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, TBP bank umum rupiah adalah 3,75% dan batas nominal penjaminan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
Apakah deposito bisa rugi?
Deposito memiliki risiko yang relatif rendah, tetapi bukan berarti bebas dari seluruh risiko. Nasabah dapat kehilangan sebagian manfaat bunga jika mencairkan dana sebelum jatuh tempo, dan nilai riil dana dapat tergerus apabila bunga bersih lebih rendah daripada inflasi.
Berapa minimal dana untuk deposito?
Minimum penempatan berbeda-beda di setiap bank dan produk. Karena itu, periksa ketentuan bank sebelum membuka deposito.
Bisakah deposito dicairkan sebelum jatuh tempo?
Ketentuan pencairan dini berbeda antarbank. Pencairan sebelum jatuh tempo umumnya dapat dikenai penalti atau menyebabkan bunga tidak dibayarkan sesuai ketentuan produk.
Berapa pajak bunga deposito?
Untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, bunga deposito pada umumnya dikenai PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto sesuai ketentuan perpajakan, dengan pengecualian tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Berapa bunga deposito yang dijamin LPS pada 2026?
Untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, TBP LPS adalah 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00% untuk simpanan valas di bank umum, dan 6,25% untuk simpanan rupiah di BPR.
Apakah deposito syariah menggunakan bunga?
Deposito syariah menggunakan mekanisme sesuai prinsip syariah, antara lain akad mudharabah dengan sistem bagi hasil. Imbal hasilnya tidak menggunakan bunga seperti deposito konvensional.
X. Kesimpulan: Deposito Masih Relevan pada 2026
Deposito tetap relevan sebagai instrumen untuk menempatkan dana yang memiliki tujuan dan jangka waktu tertentu. Data OJK menunjukkan deposito menjadi komponen DPK dengan pertumbuhan tertinggi pada Agustus 2026, yaitu 13,10% secara tahunan.
Namun, memilih deposito pada 2026 tidak cukup hanya dengan mencari bank yang menawarkan bunga paling tinggi. Nasabah perlu melihat tingkat bunga bersih setelah pajak, tenor, penalti pencairan dini, fitur ARO, serta ketentuan penjaminan LPS.
Per 1 Oktober 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00% untuk simpanan valas di bank umum, dan 6,25% untuk simpanan rupiah di BPR. Ketentuan tersebut berlaku sampai 31 Januari 2027.
Dengan demikian, deposito lebih tepat dipandang sebagai instrumen untuk menjaga dan mengelola dana secara terencana, bukan sebagai sarana mengejar keuntungan investasi setinggi mungkin.
Sumber Resmi