CBDK Resmi Dirikan Anak Usaha PT Samudra Mega Utama, Perkuat Fokus Ekspansi Proyek PIK2

CBDK Dirikan Anak Usaha Baru PT Samudra Mega Utama, Fokus Ekspansi Proyek PIK2 | Mediasaham.com
CBDK
PIK 2 / cbdpik2.com


Pendirian PT SMU ini merupakan strategi pemekaran kegiatan usaha Perseroan, khususnya dalam bidang real estat yang berlokasi di kawasan PIK2. Pengesahan pendirian anak perusahaan ini diterima pada tanggal 12 Desember 2025 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Detail Struktur dan Kepemilikan Anak Usaha Baru

PT SMU didirikan bersama dengan entitas anak CBDK lainnya, yaitu PT Agung Surya Gemerlap (ASGE). Struktur modal dan kepemilikan PT SMU adalah sebagai berikut:

Modal Disetor dan Kepemilikan Saham

  • Modal Dasar: Rp1.200.000.000,-
  • Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Rp600.000.000,-
  • Nilai Nominal per Saham: Rp600.000,-

Komposisi kepemilikan saham dalam PT SMU menjadikan perusahaan ini sebagai entitas terkendali CBDK:

Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai (Rupiah) Persentase (%)
PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) 999 599.400.000 99,9
PT Agung Surya Gemerlap 1 600.000 0,01
Total 1.000 600.000.000 100

Dengan kepemilikan saham langsung sebesar 99,9%, PT SMU secara resmi menjadi anak perusahaan dari CBDK.

Fokus Kegiatan Usaha PT SMU

Maksud dan tujuan pendirian PT SMU, sesuai dengan KBLI, mencakup tiga bidang utama:

  1. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111)
  2. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
  3. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

Kategori Transaksi Afiliasi dan Dampak

Manajemen CBDK menegaskan bahwa pendirian anak perusahaan ini merupakan Transaksi Afiliasi sesuai Pasal 6 ayat 1(b) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020. Ini dikarenakan transaksi tersebut terjadi antara perusahaan terbuka (CBDK) dengan entitas terkendali yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh perusahaan terbuka.

Meskipun merupakan Transaksi Afiliasi, CBDK menyatakan bahwa:

  • Tidak ada dampak material terhadap kondisi hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.
  • Nilai transaksi pendirian ini tidak termasuk kategori transaksi material yang diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

Oleh karena itu, transaksi ini tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS, menggunakan penilai independen, maupun melakukan keterbukaan informasi publik secara rinci.

Langkah ekspansif ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang CBDK, terutama dengan penguatan fokus pada pengembangan aset real estat di kawasan strategis PIK2.

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    Laporan Keuangan

      Dividen Saham