BBRI Tebar Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu!

BBRI Tebar Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Naik dari Tahun Lalu! Cek Jadwal & Yield-nya | Mediasaham.com
Bank BRI
Kantor Pusat Bank BRI / Mediasaham.com



Mediasaham.com
| PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) kembali membagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025. Keputusan direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris ini menetapkan nilai dividen sebesar Rp137,- per lembar saham.

Perbandingan dengan Tahun 2024

Nilai dividen interim tahun ini tercatat mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada tahun buku 2024, BBRI membagikan dividen interim sebesar Rp135,- per lembar saham.

Dengan demikian, dividen interim 2025 mengalami kenaikan sebesar 1,48% secara year-on-year (yoy). Kenaikan ini mencerminkan stabilitas kinerja keuangan Perseroan di tengah tantangan ekonomi global.

Analisis Dividen Yield Saham BBRI

Berdasarkan harga penutupan perdagangan pada 17 Desember 2025 di level Rp3.750 per lembar, maka dividen yield interim BBRI kali ini berada di angka 3,65%.

Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Interim BBRI 2025

Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal penting berikut agar tetap mendapatkan hak dividen (cum dividen):

Keterangan Tanggal
Pengumuman Jadwal & Tata Cara 17 Desember 2025
Cum Dividen (Pasar Reguler & Negosiasi) 29 Desember 2025
Ex Dividen (Pasar Reguler & Negosiasi) 30 Desember 2025
Cum Dividen (Pasar Tunai) 02 Januari 2026
Ex Dividen (Pasar Tunai) 05 Januari 2026
Recording Date 02 Januari 2026
Pembayaran Dividen Interim 15 Januari 2026

Mekanisme Pembayaran dan Ketentuan Pajak

Pembayaran akan dilaksanakan secara automated melalui sistem KSEI untuk pemegang saham skripless:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN): Bebas pajak (dikecualikan dari objek pajak) selama dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI sesuai ketentuan PMK 18/2021. Jika tidak diinvestasikan, investor wajib menyetor sendiri PPh sesuai tarif berlaku.
  • Wajib Pajak Badan DN: Tidak dilakukan pemotongan pajak (PPh).
  • Wajib Pajak Luar Negeri: Pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%, kecuali jika dapat menunjukkan Certificate of Domicile (SKD/DGT) untuk memanfaatkan tarif tax treaty (P3B).

Kenaikan dividen ini menjadi sinyal positif bagi para pemegang saham mengenai ketahanan modal dan laba bersih BBRI sepanjang tahun berjalan. Investor kini menantikan apakah tren pertumbuhan ini akan berlanjut pada pembagian dividen final di tahun depan.


Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan rekomendasi jual atau beli saham. Setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing investor.

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    Laporan Keuangan

      Dividen Saham