DGWG Bagikan Dividen Interim Rp8,5 per Saham, Cek Jadwal dan Syarat Pajaknya

dividen saham
Ilustrasi. Nilai dividen yang terus bertambah seiring waktu. Adit / Mediasaham.com

Jakarta, Mediasaham.com — PT Delta Giri Wacana Tbk (DGWG) resmi mengumumkan pembagian dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp50 miliar, atau setara Rp8,5 per saham, kepada para pemegang saham. Pembayaran akan dilakukan pada 19 Desember 2025, berdasarkan keputusan rapat Direksi dan Komisaris pada 17 November 2025.

Baca: 21 Saham ini Bagi Dividen November 2025, Cek Jadwal Pembagiannya!

Keputusan pembagian dividen ini disampaikan melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 19 November 2025. Dengan total saham beredar sebanyak 5,88 miliar lembar, manajemen menyatakan bahwa distribusi dividen dilakukan untuk memberikan imbal hasil kepada investor di tengah kinerja operasional perusahaan yang terus berkembang.

Baca: Dividen INDF dari Tahun ke Tahun: Rekam Jejak & Peluang

Dengan harga saham DGWG pada 19 November 2025 yang tercatat Rp396 per lembar, dividen interim ini menghasilkan dividend yield sekitar 2,15%,.

Jadwal Penting Dividen Interim DGWG 2025

Investor wajib mencermati jadwal resmi berikut untuk memastikan hak penerimaan dividen tidak terlewat:

• Cum Dividend (Pasar Reguler & Negosiasi): 27 November 2025
• Ex Dividend (Pasar Reguler & Negosiasi): 28 November 2025

• Cum Dividend Pasar Tunai & Recording Date: 1 Desember 2025
Pada tanggal ini, investor harus tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) untuk berhak menerima dividen.

• Ex Dividend Pasar Tunai: 2 Desember 2025

• Pembayaran Dividen: 19 Desember 2025

Mekanisme Pembayaran Dividen

  • Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI akan menerima dividen langsung melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.

  • Pemegang saham warkat wajib mengajukan permohonan transfer ke rekening bank terdaftar untuk menerima pembayaran.

Seluruh dividen akan ditransfer secara tunai pada tanggal pembayaran sesuai prosedur yang ditetapkan perusahaan dan KSEI.

Ketentuan Pajak: WPLN Wajib Serahkan Dokumen P3B

Dividen interim DGWG akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan perpajakan Indonesia. Poin penting yang wajib dicatat investor luar negeri (WPLN):

  • Untuk menggunakan tarif pajak lebih rendah berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), WPLN harus menyerahkan Dokumen Status Pajak (DGT/SKD) kepada KSEI melalui pemegang rekening paling lambat 1 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.

  • Jika dokumen tidak disampaikan, dividen akan otomatis dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Ketentuan pajak ini memastikan bahwa proses pembayaran dividen sesuai dengan regulasi dan mekanisme perpajakan yang berlaku.

Sinyal Positif Bagi Investor DGWG

Pembagian dividen interim ini menjadi sinyal positif bagi pasar, menunjukkan komitmen DGWG dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang saham. Di tengah dinamika pasar modal, dividen tunai Rp8,5 per saham ini menjadi daya tarik tersendiri bagi investor yang mengejar return stabil dari emiten non-bank.

Baca: Dividen interim ITMG 2025 Rp 738 per lembar


Sumber: BEI, Keterbukaan Informasi DGWG

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    Laporan Keuangan

      Dividen Saham