BTPN Syariah Bagikan Dividen Interim 2025 Sebesar Rp39,5 per Saham

Dividen saham btps
Ilustrasi. Nilai dividen yang terus bertumbuh seiring wakut. Nattanan23 / Pixabay

Mediasaham.com,Jakarta — PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) kembali memberi kabar positif bagi para pemegang saham. Perseroan resmi mengumumkan pembagian dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp39,5 per saham, berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025.

Baca: 21 Saham Bagi Dividen November 2025, Cek Dividen Tertinggi dan Jadwal Pembagiannya!

Keputusan ini ditetapkan melalui Circular Resolution Direksi No. 011/CIR/DIR/XI/2025 tanggal 10 November 2025, serta disetujui Dewan Komisaris melalui No. 011/CIR/DEKOM/XI/2025 pada 17 November 2025.

Jadwal Pembagian Dividen Interim BTPN Syariah 2025

Berikut rangkuman jadwal resmi yang perlu diperhatikan investor:

1. Pengumuman di BEI & Website Perseroan
• Rabu, 19 November 2025

2. Cum Dividend
• Pasar Reguler & Negosiasi: Kamis, 27 November 2025
• Pasar Tunai: Senin, 1 Desember 2025

3. Ex Dividend
• Pasar Reguler & Negosiasi: Jumat, 28 November 2025
• Pasar Tunai: Selasa, 2 Desember 2025

4. Recording Date
• Senin, 1 Desember 2025

5. Pembayaran Dividen Interim
• Kamis, 18 Desember 2025

Perkiraan dividen yield BTPS berdasarkan harga saham BTPS pada 19 November 2025 sebesar Rp1.355 per lembar.  Dividen interim BTPS menghasilkan dividend yield sekitar 2,92%

Mekanisme Pembagian Dividen

BTPN Syariah menegaskan bahwa dividen interim akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat di recording date 1 Desember 2025. Bagi pemegang saham yang menggunakan penitipan kolektif KSEI, dana dividen akan disalurkan melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.

Baca: Dividen PTBA dari Tahun ke Tahun, Serta Peluang Bagi Investor

Untuk pemegang saham warkat, dividen akan ditransfer langsung ke rekening bank pemilik saham.

Ketentuan Pajak Dividen

Dividen interim akan dikenakan pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku, dengan ketentuan utama sebagai berikut:

  • WP Badan Dalam Negeri: Dividen dikecualikan dari objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh.

  • WPOP Dalam Negeri: Tidak dikenakan pajak apabila dividen diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai PP 9/2021 dan PMK 18/2021.

  • Wajib Pajak Luar Negeri: Potongan PPh mengikuti tarif P3B (jika memenuhi dokumen DGT/SKD), jika tidak, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Pemegang saham wajib melaporkan penerimaan dividen dalam SPT tahunan sesuai aturan perpajakan.

Sinyal Positif bagi Investor

Pembagian dividen interim ini menunjukkan stabilitas kinerja BTPN Syariah dan komitmen perusahaan dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang saham. Di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, kebijakan ini menjadi indikator positif bagi investor yang mengincar saham perbankan syariah.


Sumber: Pengumuman resmi PT Bank BTPN Syariah Tbk
Penulis: Tim Mediasaham Research — Mediasaham.com

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    Laporan Keuangan

      Dividen Saham