Mediasaham.com, Jakarta 3 November 2025 — PT Indo Tambangraya Megah Tbk (IDX: ITMG) resmi memperoleh persetujuan dari pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan nilai maksimum Rp2,49 triliun.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar Senin (3/11/2025) secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI milik Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Hasil Pemungutan Suara: 99,998% Pemegang Saham Setuju
Rapat yang dihadiri 870.010.001 saham atau 76,997% dari total saham dengan hak suara itu memutuskan menyetujui rencana buyback saham ITMG dengan rincian hasil pemungutan suara sebagai berikut:
| Suara | Jumlah Saham | Persentase |
|---|---|---|
| Setuju | 867.551.871 | 99,718% |
| Abstain | 2.438.830 | 0,280% |
| Tidak Setuju | 19.300 | 0,002% |
| Total Setuju (termasuk abstain) | 869.990.701 | 99,998% |
Dengan demikian, mayoritas pemegang saham menyetujui pelaksanaan buyback sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
Buyback Gunakan Dana Internal Rp2,49 Triliun
Dalam keputusan rapat, ITMG akan menggunakan kas internal untuk mendanai program buyback saham senilai maksimal Rp2,49 triliun, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang terkait.
Perseroan juga memberikan kuasa penuh kepada Direksi untuk menentukan mekanisme dan waktu pelaksanaan buyback, serta mengambil tindakan lain yang dianggap perlu, termasuk kemungkinan penghentian pelaksanaan buyback apabila diperlukan.
Rapat Dihadiri Direksi dan Komisaris
RUPS-LB ini dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris ITMG, termasuk:
-
Mulianto, Direktur Utama (hadir secara fisik)
-
Prof. Dr. Djisman S. Simandjuntak, Komisaris Utama dan Komisaris Independen (hadir secara fisik)
Serta sejumlah direktur dan komisaris lainnya yang mengikuti secara konferensi video.
Perseroan menunjuk Chandra Lim, S.H., LL.M sebagai Notaris yang membuat Berita Acara Rapat, serta PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek.
Akuntan publik dari KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (member firm PwC) dan konsultan hukum Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners turut hadir sebagai pihak independen pendukung pasar modal.

0 Comments
Posting Komentar