![]() |
| Ilustrasi Buyback Saham. Adit saputra / Mediasaham.com |
Ringkasan
- Rencana Buyback Jumbo dan Batasan Harga: PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE) mengumumkan rencana Buyback saham dengan nilai maksimal Rp140 Miliar dan jumlah saham sebanyak-banyaknya 5%. Periode Buyback adalah 15 Desember 2025 hingga 06 Maret 2026, dengan batasan harga tertinggi Rp600,-.
- Dampak Keuangan Positif: Buyback ini diperkirakan tidak berdampak material negatif dan diproyeksikan meningkatkan Laba Per Saham (EPS) dari Rp22,33 menjadi Rp23,51, berkat pengurangan jumlah saham beredar.
Memperkuat Stabilitas Pasar: Langkah Strategis PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk
PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE), perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, mengambil langkah proaktif untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Melalui Keterbukaan Informasi resmi yang diterbitkan pada 09 Desember 2025, Perseroan mengumumkan rencana pembelian kembali saham (Buyback) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Keputusan ini tidak hanya merespons kondisi pasar, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat optimisme manajemen terhadap prospek bisnis JTPE ke depan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Buyback Saham JTPE
Pelaksanaan Buyback Saham JTPE ini dilakukan sesuai dengan kerangka regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk mendukung kebijakan stabilitas pasar:
- Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023.
- Surat Edaran OJK No. S-102/D.04/2025.
- Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023.
Tujuan Utama Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Melakukan Buyback
Rencana Jasuindo Tiga Perkasa Buyback Saham ini memiliki tiga tujuan utama, yang kesemuanya berorientasi pada peningkatan nilai perusahaan dan kepercayaan investor:
- Menjaga Stabilitas Perdagangan Saham: Ikut serta mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang stabil.
- Sinyal Optimisme Manajemen: Menunjukkan keyakinan bahwa harga saham saat ini belum mencerminkan nilai fundamental dan prospek bisnis JTPE yang kuat.
- Meningkatkan Kepercayaan Investor: Berpotensi meningkatkan Earning Per Share (EPS), yang seringkali menjadi indikator menarik bagi para pemegang saham.
Detail Rencana Buyback Saham JTPE: Biaya, Jumlah, dan Harga Batasan
Rencana pembelian kembali saham JTPE ini terbilang signifikan. Berikut adalah detail penting yang perlu dicatat oleh para investor:
| Keterangan | Detail Rencana Buyback |
|---|---|
| Nilai Maksimal Buyback | Setara dengan nilai pembelian sebesar-besarnya Rp140.000.000.000,- (Seratus Empat Puluh Miliar Rupiah). |
| Jumlah Saham Maksimal | Sebanyak-banyaknya 342.602.500 saham, atau mewakili sebesar-besarnya 5% dari modal disetor. |
| Pembatasan Harga (Maksimal) | Rp600,- (Enam Ratus Rupiah) per lembar saham. |
| Sumber Dana | Berasal dari Kas Internal Perseroan (Dana Sendiri), bukan pinjaman. |
| Dampak Material | Perseroan menegaskan bahwa pelaksanaan Buyback tidak memiliki dampak material pada kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. |
Jadwal dan Jangka Waktu Pelaksanaan Buyback
Jangka waktu pelaksanaan Buyback Saham Jasuindo dibatasi untuk periode tertentu sesuai ketentuan OJK:
- Penyampaian Keterbukaan Informasi: 09 Desember 2025
- Periode Buyback: Terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 06 Maret 2026.
Penting: Pembelian kembali saham akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pasar reguler, dengan menunjuk PT Mandiri Sekuritas sebagai perantara pedagang efek.
Dampak Proforma Keuangan Buyback Saham JTPE
Berdasarkan simulasi pro-forma per 30 September 2025, pelaksanaan Buyback ini diperkirakan akan memberikan dampak positif, terutama pada rasio laba per saham (EPS).
| Indikator Keuangan (Dalam Miliar Rupiah) | September 2025 | Proforma Setelah Buyback | Dampak (Impact) |
|---|---|---|---|
| Aset | 2.200,38 | 2.060,38 | (140,00) |
| Ekuitas | 1.318,74 | 1.178,74 | (140,00) |
| Laba per lembar saham | 22,33 | 23,51 | 1,18 |
Terlihat jelas bahwa Laba per Lembar Saham (EPS) Perseroan diperkirakan akan meningkat dari Rp22,33 menjadi Rp23,51. Peningkatan EPS ini mencerminkan dampak positif karena berkurangnya jumlah saham beredar setelah Buyback.
🛑 Larangan Transaksi Selama Periode Buyback
Sesuai Pasal 11 POJK 13/2023, terdapat larangan transaksi atas saham JTPE bagi pihak-pihak tertentu, seperti Komisaris, Direktur, Pegawai, Pemegang Saham Utama, dan pihak yang memiliki informasi orang dalam, selama periode pembelian kembali saham berlangsung.
Tanya Jawab (FAQ) Rencana Buyback Saham PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE)
Berikut adalah rangkuman tanya jawab seputar rencana pembelian kembali saham (Buyback) oleh PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (kode saham JTPE).
A. Informasi Umum dan Tujuan
1. Apa itu rencana Buyback yang akan dilakukan oleh JTPE?
Rencana Buyback adalah aksi korporasi di mana PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE) akan membeli kembali sebagian sahamnya yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI.
2. Kapan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan?
Keterbukaan Informasi mengenai rencana Buyback ini diterbitkan pada tanggal 09 Desember 2025.
3. Apa tujuan utama JTPE melakukan Buyback ini?
Tujuan utama JTPE melakukan Buyback adalah:
- Mendukung upaya regulator untuk menjaga stabilitas harga saham di pasar modal.
- Memberikan sinyal optimisme manajemen terhadap prospek bisnis Perseroan.
- Berpotensi meningkatkan Earning Per Share (EPS) untuk meningkatkan kepercayaan investor.
B. Detail Pelaksanaan Buyback
4. Berapa total nilai maksimal Buyback yang dianggarkan JTPE?
Nilai pembelian kembali saham maksimal adalah sebesar Rp140.000.000.000,- (Seratus Empat Puluh Miliar Rupiah).
5. Berapa jumlah saham maksimal yang akan dibeli kembali?
Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 342.602.500 saham, atau mewakili sebesar-besarnya 5% dari modal disetor Perseroan.
6. Kapan periode (jangka waktu) pelaksanaan Buyback ini?
Periode Buyback akan berlangsung mulai tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 06 Maret 2026.
7. Berapa batasan harga maksimum pembelian saham JTPE?
Harga Buyback maksimum yang ditetapkan Perseroan adalah Rp600,- (Enam Ratus Rupiah) per lembar saham.
C. Dampak dan Sumber Dana
8. Dari mana sumber dana yang akan digunakan JTPE untuk Buyback?
Sumber dana yang digunakan berasal dari kas internal Perseroan atau dana sendiri, dan bukan dari dana pinjaman.
9. Apakah Buyback berdampak negatif pada kegiatan usaha?
Perseroan menyatakan bahwa pelaksanaan Buyback ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan.
10. Bagaimana dampak Buyback terhadap Laba Per Saham (EPS) JTPE?
Laba per Saham (EPS) diperkirakan akan meningkat dari Rp22,33 menjadi Rp23,51.
Baca:
1. Kamus Istilah Saham A–Z: Cocok untuk Investor Pemula
2. Daftar Kode Broker Saham Lokal dan Asing di Indonesia
3. Cara Investasi Saham untuk Pemula: Panduan Lengkap, Aman dan Menguntungkan
4. Cara Memilih Broker Saham Terbaik di Indonesia dan Aman untuk Pemula
5. 7 Aplikasi Trading Saham Terbaik di Indonesia ( Update Oktober 2025)
Disclaimer: Informasi ini bersifat ringkasan dan edukasi, bukan merupakan saran investasi. Keputusan investasi saham sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi investor. Konsultasikan dengan penasihat keuangan profesional Anda.

0 Comments
Posting Komentar