![]() |
| Dua orang saling berjabat tangan dalam transaksi kredit sindikasi. Adit Saputra / Mediasaham.com |
Mediasaham.com, Jakarta – PT ABM Investama Tbk (IDX: ABMM), perusahaan energi terintegrasi, baru-baru ini mengumumkan langkah strategis yang signifikan untuk memperkuat struktur permodalan dan menekan biaya keuangan. Melalui laporan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), ABMM mengumumkan perolehan Fasilitas Pembiayaan Sindikasi (Credit Facility) senilai ekuivalen IDR4,2 Triliun.
Detail Fasilitas Kredit Sindikasi ABMM
| Keterangan | Nilai/Detail |
|---|---|
| Nilai Pokok Fasilitas | IDR4.200.000.000.000 (Rp4,2 Triliun) |
| Opsi Akordeon (Tambahan) | IDR1.000.000.000.000 (Rp1 Triliun) |
| Pihak Penerima Fasilitas | PT ABM Investama Tbk, PT Cipta Kridatama, dan Para Penanggung. |
| Signifikansi Transaksi | Setara 36,03% dari ekuitas Perseroan |
Tujuan Utama: Turunkan Biaya Keuangan dan Reprofiling Utang
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Corporate Secretary ABMM, Boogee Garystho Priyono, tujuan dari perolehan fasilitas ini adalah untuk:
- Penurunan Marjin: Mengurangi marjin pinjaman.
- Reprofiling Jangka Waktu: Melakukan reprofiling (penataan ulang) jangka waktu Fasilitas Kredit.
- Dampak Finansial: Langkah ini diharapkan dapat menurunkan biaya keuangan secara signifikan sekaligus memperkuat neraca keuangan Perseroan.
- Volume Trading Saham: Pengertian, Cara Membaca, dan Strategi Analisis untuk Investor
- Risiko Bermain Saham Online yang Wajib Diketahui Pemula
- Kamus Istilah Saham A–Z: Cocok untuk Investor Pemula
- Daftar Kode Broker Saham Lokal dan Asing di Indonesia
- Cara Investasi Saham untuk Pemula: Panduan Lengkap, Aman dan Menguntungkan
- Saham Gorengan: Panduan Lengkap, Ciri-Ciri, dan Studi Kasus Nyata Saham DADA 2025
Dikecualikan dari Persetujuan RUPS
ABMM juga mencatat bahwa transaksi perolehan Fasilitas Kredit ini dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai independen dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengecualian ini didasarkan pada Pasal 11 huruf b Peraturan OJK (POJK) No. 17/2020, mengingat fasilitas tersebut diperoleh secara langsung dari lembaga perbankan (kreditur).
Langkah agresif ABMM dalam reprofiling utang dan menurunkan biaya pendanaan dipandang sebagai strategi kunci di tengah dinamika pasar energi saat ini. Investor disarankan untuk terus mencermati dampak jangka panjang dari restrukturisasi utang ini terhadap kinerja laba bersih dan posisi kas ABMM.

0 Comments
Posting Komentar