Negara Alihkan Saham PTPP ke Badan Pengaturan BUMN, Ini Detail Perubahan Strukturnya!

PTPP
Pengerjaan konstruksi gedung bertingkat. Foto: PTPP.co.id


JAKARTA, Mediasaham.com – Emiten konstruksi pelat merah, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 7 Januari 2026, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham antara Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) pada tanggal 5 Januari 2026.


Pemenuhan Amanat UU Nomor 16 Tahun 2025

Pengalihan saham ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU 16/2025 (Perubahan Keempat atas UU BUMN). Regulasi tersebut mewajibkan Negara Republik Indonesia memiliki saham sebesar 1% (satu persen) pada BUMN dalam bentuk Saham Seri A Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN.

Dalam transaksi ini, BP BUMN menerima pengalihan sebagian saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (DAM) sebanyak 31.619.477 lembar saham atau setara dengan 0,51% dari seluruh saham yang disetor penuh.

Nilai Transaksi dan Klasifikasi Saham

  • Jumlah Saham yang Dialihkan: 31.619.477 lembar Saham Seri B.
  • Harga Pengalihan: Menggunakan nilai buku sementara sebesar Rp3.161.947.700 (akan ditetapkan definitif kemudian oleh Kepala BP BUMN).
  • Reklasifikasi: Saham Seri B yang dialihkan tersebut nantinya akan diklasifikasikan menjadi Saham Seri A Dwiwarna.

Struktur Kepemilikan Saham PTPP Terbaru

Pasca pengalihan ini, komposisi hak suara dan kepemilikan saham Negara di PTPP menjadi lebih terbagi antara kepemilikan langsung dan tidak langsung:

Pemegang Saham Sebelum Transaksi Sesudah Transaksi
BP BUMN (Langsung) 1 Lembar (0,00%) 31.619.478 Lembar (0,51%)
DAM (Tidak Langsung) 3.161.947.835 Lembar (51,00%) 3.130.328.358 Lembar (50,49%)
Total Kepemilikan Negara 51,00% 51,00%

Dampak Terhadap Perseroan

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menyatakan bahwa transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan. Negara Republik Indonesia tetap menjadi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari PTPP.

Kepemilikan tidak langsung melalui DAM kini terkonsolidasi di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, sementara kontrol langsung melalui hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna berada di bawah BP BUMN.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola BUMN sesuai dengan arah kebijakan baru pemerintah di tahun 2026. Pantau terus perkembangan emiten konstruksi dan kebijakan BUMN hanya di Mediasaham.com.

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    Laporan Keuangan

      Dividen Saham