Daftar Harga Saham di Bawah 50 Rupiah

Daftar Harga Saham di Bawah 50 Rupiah

harga saham di bawah 50
Daftar Saham Harga di Bawah Rp 50. Adit Saputra / Mediasaham.com

Mediasaham.com —  Daftar Harga Saham di Bawah 50 Rupiah menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari para trader ritel, terutama yang suka berburu saham-saham berharga murah (low price). Namun saham yang harga di bawah 50 biasanya masuk dalam katagori pemantauan khusus.

Pada pembahasan kali ini, kamu bisa melihat daftar lengkap saham-saham dengan harga 1–49 rupiah beserta klasifikasinya berdasarkan rentang harga.

1. Harga Saham Rp1–10

Jumlah saham: 8
MKNT, SBAT, TOPS, ARTI, BEBS, DEAL, TOYS, TELE

2. Harga Saham Rp11–20

Jumlah saham: 12
WMPP, IPPE, KREN, SWAT, BTEK, IKAI, MTFN, ALTO, GAMA, KAYU, TAXI, JGLE

3. Harga Saham Rp21–30

Jumlah saham: 24
KIAS, PPRO, ELTY, PTDU, WSBP, ANDI, EPAC, BAPI, HADE, POLY, ASMI, TGRA, BEKS, PURA, TAMU, TARA, MIRA, TAMA, VIVA, ARKA, ISAP, KKES, NASA, SAGE

4. Harga Saham Rp31–40

Jumlah saham: 22
MARI, WMUU, ZINC, AKKU, BLTA, BHIT, LAND, MDIA, DIGI, KOTA, RBMS, MYTX, PCAR, POLA, BKDP, PBRX, WINR, HRME, MDRN, RAFI, ENZO, IPTV

5. Harga Saham Rp41–49

Jumlah saham: 16
BAUT, KBAG, WIDI, BMBL, INTA, RELF, SQMI, TIRT, CANI, BIPP, PLAN, RODA, BNBR, MSIE, ICON, INCF


Kenapa Saham Harga Rp50 Masuk Papan Pemantauan Khusus (PPK)?

Banyak investor pemula sering bertanya: “Kenapa sih saham harga Rp50 bisa masuk Papan Pemantauan Khusus?”
Jawabannya berkaitan dengan aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Juni 2023, yang mengubah batas bawah harga saham dan cara BEI menangani saham berharga sangat rendah.

Berikut penjelasannya:

1. Perubahan Aturan dari BEI

BEI menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) untuk mengawasi saham-saham yang berisiko tinggi—terutama saham yang harganya stagnan di level sangat rendah.
Saham dengan kondisi tertentu akan dipindahkan ke papan ini untuk memberikan tanda peringatan kepada investor.

2. Perdagangan di Bawah Rp50 Sebelumnya Berisiko Tinggi

Dulu, harga Rp50 adalah batas bawah perdagangan di bursa.
Jika saham turun dan “mentok” di Rp50, artinya emiten tersebut berada dalam kondisi yang cukup buruk—biasanya minim likuiditas atau bermasalah secara fundamental.
BEI menganggap daftar saham  di bawah 50 seperti ini berpotensi membahayakan investor jika tidak diberi pengawasan khusus.

3. Harga Terendah Baru: Bisa Turun Hingga Rp1

Setelah aturan PPK diterapkan, harga terendah saham tidak lagi Rp50, tetapi bisa turun sampai Rp1.
Karena itu, saham yang berada di harga Rp50 secara otomatis termasuk kategori yang perlu dipantau, karena berada di wilayah risiko tinggi.

4. Risiko yang Lebih Tinggi

Saham yang masuk PPK biasanya memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Likuiditas sangat rendah

  • Sering tidak diperdagangkan

  • Ekuitas negatif

  • Perusahaan mengalami masalah serius

  • Harga stagnan sangat lama

Ini jadi peringatan keras bagi investor agar berhati-hati sebelum membeli.

5. Diperjualbelikan dengan Mekanisme Khusus

Saham PPK tidak diperdagangkan seperti saham pada umumnya.
Ada aturan khusus seperti:

Tujuannya jelas: melindungi investor dari volatilitas ekstrem dan potensi kerugian besar.

Penutup

Itulah Daftar Harga Saham di Bawah 50 Rupiah lengkap beserta penjelasan mengenai aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK).

Saham murah memang terlihat menarik karena modalnya kecil, tetapi risikonya juga tinggi. Selalu lakukan analisis dan pertimbangkan dengan bijaksana sebelum membeli.



Sanggahan (Disclaimer): Artikel ini merupakan konten jurnalistik dari mediasaham.com yang bertujuan memberikan informasi, bukan ajakan untuk membeli, menahan, atau menjual saham tertentu. Segala keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca, dan mediasaham.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    Laporan Keuangan

      Dividen Saham