Wintermar (WINS) Bagi Dividen Rp5 per saham, Cek Jadwal dan Dividen Yield

Kapal Wintermar
Kapal Wintermar / Dokumentasi Wintermar

Mediasaham.com, Jakarta — 
PT Wintermar Offshore Marine Tbk (IDX:WINS) menetapkan pembagian dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp5 per saham, berdasarkan keputusan sirkuler Direksi tanggal 12 November 2025 yang telah disetujui Dewan Komisaris pada 14 November 2025. Pengumuman resmi disampaikan perseroan pada 17 November 2025.

Baca: Dividen INDF dari Tahun ke Tahun: Rekam Jejak & Peluang

Pembagian dividen interim ini diambil dari sebagian laba komprehensif perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025. Dividen akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 27 November 2025.

Dividend Yield WINS

Dengan harga penutupan saham WINS pada 14 November 2025 sebesar Rp448 per saham, maka dividend yield interim adalah:

Dividend Yield = (Rp5 / Rp448) × 100% = 1,11%

Yield ini bersifat sementara karena hanya berasal dari dividen interim.

Jadwal Pembagian Dividen Interim WINS 2025

  • Cum Dividen – Pasar Reguler & Negosiasi: 25 November 2025

  • Ex Dividen – Pasar Reguler & Negosiasi: 26 November 2025

  • Cum Dividen – Pasar Tunai: 27 November 2025

  • Ex Dividen – Pasar Tunai: 28 November 2025

  • Recording Date (DPS): 27 November 2025

  • Tanggal Pembayaran: 11 Desember 2025

Tata Cara Pembayaran

  1. Pemegang Saham di KSEI
    Pembayaran dividen dilakukan melalui KSEI dan akan masuk ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada 11 Desember 2025.

  2. Pemegang Saham di Luar KSEI
    Pembayaran akan ditransfer langsung oleh perseroan ke rekening masing-masing pemegang saham.

  3. Ketentuan Pajak

    • Dividen dikenakan pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

    • WP Badan DN: Dividen tidak dikenai pajak.

    • WPOP DN: Bebas pajak bila dividen diinvestasikan kembali di Indonesia. Jika tidak, wajib membayar PPh sesuai ketentuan.

    • Wajib Pajak Luar Negeri: Dapat menggunakan tarif P3B dengan menyerahkan dokumen SKD/DGT sesuai PER-25/PJ/2018. Bila tidak, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

  4. Pemegang saham dapat meminta konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.

Komitmen Perseroan

Manajemen WINS menegaskan bahwa pembagian dividen interim ini merupakan bukti komitmen perseroan dalam menjaga nilai bagi pemegang saham, seiring kinerja operasional yang terus membaik pada 2025.

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    Laporan Keuangan

      Dividen Saham