![]() |
| Pembagian Dividen Saham AMAR. Radit M. Pase / Mediasaham.com |
Mediasaham.com – Kabar gembira bagi para pemegang saham Bank Amar Indonesia Tbk (IDX: AMAR). Bank Amar Indonesia resmi mengumumkan pembagian dividen interim AMAR untuk tahun buku 2025. Total nilai dividen interim yang akan dibagikan mencapai Rp27.741.056.889,70.
Keputusan ini telah disetujui oleh Direksi pada tanggal 8 Desember 2025, dan selanjutnya mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 10 Desember 2025. Pembagian dividen AMAR ini menunjukkan komitmen Perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang saham.
Besaran Dividen Per Saham AMAR dan Treasury Stock
Setiap pemegang saham yang berhak akan menerima dividen interim sebesar Rp1,54 (Satu rupiah lima puluh empat sen) per saham.
Baca: 400+ Daftar Saham Bagi Dividen Tahun 2025: Cek Jadwal dan Dividen Per Lembar
Perlu dicatat, sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 2 UUPT, saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak berhak menerima pembagian dividen ini.
Kapan Dividen AMAR Dibagikan? Cek Jadwal Cum Dividen AMAR 2025
Bagi investor yang ingin mendapatkan jatah dividen, perhatikan baik-baik jadwal penting berikut, terutama tanggal Cum Dividen AMAR 2025:
| Kegiatan | Tanggal |
|---|---|
| Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan | 10 Desember 2025 |
| Pengumuman dan Penyampaian Jadwal | 12 Desember 2025 |
| Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi | 22 Desember 2025 |
| Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi | 23 Desember 2025 |
| Cum Dividen di Pasar Tunai | 24 Desember 2025 |
| Ex Dividen di Pasar Tunai | 29 Desember 2025 |
| Recording Date (Daftar Pemegang Saham) | 24 Desember 2025 (Pukul 16.00 WIB) |
| Pembagian Dividen Interim | 12 Januari 2026 |
Kunci penting: Investor harus memiliki saham AMAR pada akhir perdagangan tanggal 22 Desember 2025 (Cum Dividen Pasar Reguler) untuk memastikan namanya tercatat pada Recording Date 24 Desember 2025. Pembayaran dividen ini akan dilakukan pada 12 Januari 2026.
Ketentuan Perpajakan Dividen AMAR (Poin Penting untuk Investor)
Bank Amar Indonesia juga menyampaikan tata cara dan ketentuan perpajakan terkait pembayaran dividen interim ini, mengacu pada regulasi terbaru:
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN): Dividen interim akan dikecualikan dari objek pajak. Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
- Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN): Dividen akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI sesuai dengan jenis dan jangka waktu investasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PMK No. 18/PMK.03/2021).
Penting: Jika WPOP DN tidak memenuhi ketentuan investasi tersebut, dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh yang wajib disetor sendiri oleh WPOP DN terkait (sesuai PP No. 9 Tahun 2021).
- Wajib Pajak Luar Negeri: Pemotongan PPh akan menggunakan tarif sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, Wajib Pajak wajib menyampaikan Form DGT dan SKD yang telah dilegalisasi kepada KSEI atau BAE. Tanpa dokumen tersebut, dividen interim AMAR yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Pembayaran dividen interim AMAR akan dilakukan secara scripless melalui pemindahbukuan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke Rekening Dana Nasabah (RDN) masing-masing pemegang saham.

0 Comments
Posting Komentar