RUPSLB PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) Setujui Pengurangan Modal dan Perombakan Komisaris

dump trucks mining
Sebuah dump trucks sedang beroperasi di lokasi pertambangan. Mediasaham.com


Mediasaham.com – PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) sukses menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam rapat yang dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara mencapai 77,9991471% dari total saham, EMAS mengambil dua keputusan strategis penting yang akan membentuk struktur modal dan kepemimpinan di masa depan.

Dua agenda utama yang disetujui secara mutlak oleh pemegang saham mencakup pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta perubahan signifikan dalam jajaran Dewan Komisaris.


Agenda 1: Pengurangan Modal Melalui Penarikan Saham Treasury

Agenda pertama RUPSLB EMAS adalah persetujuan atas rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback), atau yang dikenal sebagai saham treasury, melalui mekanisme penarikan kembali saham (pengurangan modal ditempatkan dan disetor).

Keputusan Strategis:

  • Rapat menyetujui penarikan kembali sebanyak 1.448.866.615 saham treasury, yang setara dengan 8,955% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Implikasi:

  • Penarikan saham ini secara langsung berdampak pada pengurangan modal EMAS. Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan diubah, di mana modal ditempatkan dan disetor penuh kini menjadi 14.731.366.060 saham (73,64% dari modal dasar) dengan total nilai nominal Rp2.209.704.909.000,00.

Dukungan Pemegang Saham:

  • Keputusan ini mendapatkan dukungan mayoritas yang sangat kuat, dengan 98,0235807% dari total suara yang hadir menyatakan Setuju.

Langkah ini sering kali diinterpretasikan positif oleh pasar karena mengurangi jumlah saham beredar (outstanding shares), yang berpotensi meningkatkan nilai buku per saham (Book Value per Share) dan laba per saham (Earnings per Share) EMAS di masa mendatang.

Agenda 2: Perubahan Susunan Dewan Komisaris

Agenda kedua yang disahkan adalah persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat.

Pergantian Komisaris Utama

  • Pengunduran Diri: Pemegang saham menerima pengunduran diri Bapak Hardi Wijaya Liong dari posisi Presiden Komisaris.
  • Pengangkatan Baru: RUPSLB menyetujui pengangkatan Bapak Santoso Kartono sebagai Presiden Komisaris Perseroan yang baru, dengan masa jabatan hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2030.

Susunan Baru Dewan Komisaris EMAS

Dengan adanya perubahan ini, susunan Dewan Komisaris EMAS terbaru per 10 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Jabatan Nama
Presiden Komisaris Santoso Kartono
Komisaris Independen Heri Sunaryadi

Direksi Perseroan diberikan kuasa penuh untuk melaksanakan keputusan ini, termasuk pengurusan akta notaris dan pendaftaran susunan baru ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.


Analisis Mediasaham.com

Keputusan RUPSLB ini mencerminkan komitmen EMAS terhadap efisiensi struktur permodalan dan penguatan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) melalui penyegaran jajaran Komisaris. Investor disarankan untuk memantau dampak dari pengurangan modal terhadap rasio keuangan utama Perseroan dalam laporan berikutnya.

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) merupakan bagian dari grup perusahaan pertambangan yang berfokus pada aset emas dan mineral, dan keputusan ini diharapkan dapat mendukung strategi pertumbuhan jangka panjangnya.

0 Comments

Posting Komentar

Berita Terbaru

    Laporan Keuangan

      Dividen Saham