Short selling di BEI adalah transaksi saham dengan cara menjual saham yang belum dimiliki, karena saham tersebut terlebih dahulu dipinjam. Setelah itu, saham dibeli kembali untuk dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan.
Sederhananya, short selling adalah menjual lebih dulu, kemudian membeli kembali.
Kalau harga saham turun, transaksi ini bisa menghasilkan keuntungan. Sebaliknya, kalau harga saham naik, investor bisa mengalami kerugian karena harus membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih mahal.
| Ilustrasi cara kerja short selling. Adit Saputra / Mediasaham.com |
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kembali transaksi short selling secara bertahap mulai 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, terdapat lima saham yang masuk dalam daftar, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Artikel ini akan menjelaskan apa itu short selling, cara kerja short selling di BEI, syarat short selling, modal yang dibutuhkan, risiko short selling, serta contoh transaksi short selling menggunakan saham BBCA.
Apa Itu Short Selling?
Short selling adalah transaksi menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjam saham tersebut terlebih dahulu, kemudian membelinya kembali di kemudian hari.
Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan dari penurunan harga saham.
Misalnya begini.
Bayangkan kamu meminjam sebuah sepeda dari teman.
Temanmu memberikan sepeda tersebut kepada kamu. Kemudian kamu menjual sepeda itu seharga Rp1 juta.
Beberapa hari kemudian, harga sepeda yang sama turun menjadi Rp800 ribu.
Kamu membeli kembali sepeda tersebut dengan harga Rp800 ribu dan mengembalikannya kepada temanmu.
Berapa keuntunganmu?
Rp1 juta - Rp800 ribu = Rp200 ribu.
Nah, konsep short selling kurang lebih seperti itu.
Bedanya, yang diperdagangkan adalah saham dan prosesnya dilakukan melalui perusahaan sekuritas serta sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Dalam short selling, investor tidak bebas menjual saham apa saja. Efek yang dapat digunakan untuk transaksi short selling harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bursa Efek. POJK 6/2024 juga mengatur bahwa Bursa Efek wajib menetapkan dan mengumumkan efek yang memenuhi persyaratan tersebut.
Apakah Short Selling Sama dengan Jual Saham Biasa?
Tidak.
Pada transaksi saham biasa, urutannya biasanya:
Beli saham → saham dimiliki → kemudian jual saham.
Sedangkan pada short selling:
Pinjam saham → jual saham → beli kembali saham → kembalikan saham.
Jadi, perbedaan paling mudah dilihat dari urutannya.
| Transaksi Saham Biasa | Short Selling |
|---|---|
| Beli terlebih dahulu | Jual terlebih dahulu |
| Saham dimiliki | Saham dipinjam |
| Berharap harga naik | Berharap harga turun |
| Jual kemudian | Beli kembali kemudian |
Karena itu, short selling sering digunakan ketika investor memperkirakan harga sebuah saham akan mengalami penurunan.
Bagaimana Cara Kerja Short Selling di BEI?
Supaya mudah dipahami, kita gunakan contoh saham BBCA.
Misalnya ini hanya contoh perhitungan, bukan harga BBCA yang sedang berlaku.
Anggap harga BBCA adalah Rp10.000 per saham.
Satu lot berisi 100 saham.
Berarti nilai 1 lot BBCA:
100 × Rp10.000 = Rp1.000.000
Investor memperkirakan harga BBCA akan turun.
Investor kemudian melakukan transaksi short selling sesuai fasilitas yang disediakan oleh Anggota Bursa yang berwenang saat ini tersedia di sekuritas Ajaib dan Semesta.
Baca: 92 Daftar Kode Broker Asing dan Lokal di Indonesia 2026
Secara sederhana, alurnya seperti ini:
1. Investor meminjam saham BBCA
Investor mendapatkan saham BBCA melalui mekanisme pinjam-meminjam efek.
2. Saham BBCA dijual
Misalnya 1 lot BBCA dijual pada harga Rp10.000.
Nilai penjualan:
100 saham × Rp10.000 = Rp1.000.000
3. Harga BBCA turun
Beberapa waktu kemudian, misalnya harga BBCA turun menjadi Rp9.000.
4. Investor membeli kembali BBCA
Investor membeli 1 lot BBCA dengan harga:
100 × Rp9.000 = Rp900.000
5. Saham dikembalikan
Saham yang sudah dibeli kembali digunakan untuk memenuhi kewajiban pengembalian saham yang sebelumnya dipinjam.
Secara sederhana, selisihnya adalah:
Rp1.000.000 - Rp900.000 = Rp100.000
Jadi terdapat potensi keuntungan Rp100.000 sebelum memperhitungkan biaya transaksi, biaya pinjam-meminjam efek, pajak atau biaya lain yang berlaku.
Bagaimana Kalau Harga BBCA Justru Naik?
Sekarang kita balik contohnya.
Investor melakukan short selling BBCA pada harga Rp10.000.
Tetapi ternyata harga BBCA naik menjadi Rp11.000.
Investor tetap harus membeli kembali saham tersebut.
Nilai pembelian kembali:
100 × Rp11.000 = Rp1.100.000
Padahal sebelumnya saham dijual Rp1.000.000.
Maka kerugian secara sederhana:
Rp1.000.000 - Rp1.100.000 = -Rp100.000
Jadi investor mengalami kerugian Rp100.000, belum termasuk biaya lainnya.
Inilah bagian yang sangat penting.
Pada short selling, investor tidak mendapatkan keuntungan ketika harga saham naik. Justru sebaliknya, kenaikan harga dapat membuat posisi short mengalami kerugian.
Contoh Short Selling BBCA: Harga Turun
Agar lebih mudah, kita buat tabel.
| Keterangan | Harga |
|---|---|
| Saham | BBCA |
| Jumlah | 1 lot = 100 saham |
| Harga saat short selling | Rp10.000 |
| Nilai penjualan | Rp1.000.000 |
| Harga beli kembali | Rp9.000 |
| Nilai pembelian kembali | Rp900.000 |
| Selisih | Rp100.000 |
| Hasil | Potensi keuntungan Rp100.000 |
Rumus sederhananya:
Keuntungan short selling = Harga jual - Harga beli kembali
Dalam contoh:
Rp10.000 - Rp9.000 = Rp1.000 per saham
Karena jumlahnya 100 saham:
Rp1.000 × 100 = Rp100.000
Sekali lagi, angka tersebut adalah ilustrasi sederhana dan belum memperhitungkan biaya transaksi serta biaya lain.
Baca: Cara Membeli Saham IPO untuk Pemula: Pengertian, Tahapan Bookbuilding, Offering, Penjatahan, Refund, dan Cara Pesan Saham di e-IPO
Contoh Short Selling BBCA: Harga Naik
Sekarang kita buat contoh sebaliknya.
| Keterangan | Harga |
|---|---|
| Saham | BBCA |
| Jumlah | 1 lot = 100 saham |
| Harga saat short selling | Rp10.000 |
| Nilai penjualan | Rp1.000.000 |
| Harga beli kembali | Rp11.000 |
| Nilai pembelian kembali | Rp1.100.000 |
| Selisih | Rp100.000 |
| Hasil | Kerugian Rp100.000 |
Rumus sederhananya:
Kerugian short selling = Harga beli kembali - Harga jual
Dalam contoh:
Rp11.000 - Rp10.000 = Rp1.000 per saham
Dengan 100 saham:
Rp1.000 × 100 = Rp100.000
Jadi semakin tinggi harga saham naik setelah posisi short dibuka, semakin besar pula kerugian yang harus ditanggung.
Kenapa Short Selling Bisa Menguntungkan Saat Saham Turun?
Pada investasi saham biasa, investor biasanya membeli saham karena berharap harga naik.
Misalnya:
Beli Rp10.000 → jual Rp12.000 → untung Rp2.000.
Short selling bekerja dengan arah yang berbeda.
Investor berharap:
Jual Rp10.000 → beli kembali Rp8.000 → untung Rp2.000.
Karena itu, short selling dapat menjadi salah satu cara melakukan transaksi ketika investor memperkirakan harga saham akan turun.
OJK menjelaskan bahwa aturan short selling dibuat antara lain untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan sekaligus memperkuat manajemen risiko.
Baca: Cara Trading Saham Harian: Biar Cuan Setiap Hari Tanpa Ribet
Syarat Short Selling di BEI
Short selling bukan transaksi yang bisa dilakukan oleh semua investor dengan rekening saham biasa.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2024, perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi short selling harus memiliki izin yang sesuai dan persetujuan Bursa Efek. Perusahaan efek juga wajib memiliki sistem serta prosedur manajemen risiko yang memadai.
Untuk nasabah, perusahaan efek wajib mempertimbangkan beberapa persyaratan, antara lain:
Memiliki rekening efek reguler yang aktif.
Memiliki riwayat transaksi yang lancar.
Membuka rekening efek pembiayaan transaksi short selling.
Menandatangani perjanjian pembiayaan.
Menyetorkan jaminan awal.
Memahami hak dan kewajiban dalam transaksi short selling.
Artinya, mempunyai rekening saham biasa saja belum otomatis berarti bisa melakukan short selling.
Investor membutuhkan rekening dan fasilitas khusus dari perusahaan efek yang memang menyediakan transaksi tersebut.
Berapa Modal Minimal untuk Short Selling?
Ini salah satu pertanyaan yang sering muncul.
Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2024, nilai Jaminan Awal pada transaksi short selling pertama paling sedikit adalah:
50% dari nilai transaksi short selling atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi.
Contohnya:
Jika nilai short selling Rp100 juta
50% × Rp100 juta = Rp50 juta
Maka jaminan awal minimal Rp50 juta.
Jika nilai short selling Rp200 juta
50% × Rp200 juta = Rp100 juta
Karena 50% dari transaksi lebih besar daripada Rp50 juta, maka jaminan awal minimal Rp100 juta.
Jadi, jangan hanya mengingat angka Rp50 juta.
Yang lebih tepat adalah:
Jaminan awal minimal = 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi.
Baca: Daftar Harga Saham di Bawah 100 Rupiah, Lengkap Terbaru September 2026
Jaminan Short Selling Harus Dipelihara
Short selling juga memiliki aturan mengenai jaminan.
Pada saat transaksi short selling pertama terjadi, nilai jaminan pembiayaan paling sedikit 150% dari nilai transaksi short selling. Selanjutnya, jaminan yang wajib dipelihara nasabah paling sedikit 135% dari nilai pasar wajar efek pada posisi short.
Mengapa harus ada jaminan?
Karena harga saham bisa berubah setiap saat.
Misalnya investor melakukan short selling BBCA.
Awalnya harga Rp10.000.
Kemudian BBCA naik menjadi Rp11.000.
Nilai posisi short ikut meningkat sehingga risiko investor juga meningkat.
Karena itu, terdapat mekanisme margin call atau permintaan pemenuhan jaminan.
Jika jaminan turun di bawah batas yang ditentukan, perusahaan efek dapat meminta nasabah menambah jaminan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, perusahaan efek dapat melakukan pembelian saham untuk menutup posisi short sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, perusahaan efek bahkan wajib melakukan pembelian tersebut.
Apa Itu Margin Call dalam Short Selling?
Margin call sederhananya adalah permintaan dari sekuritas agar investor menambah jaminan.
Misalnya investor melakukan short selling.
Awalnya kondisi masih aman. Tetapi harga saham justru naik.
Akibatnya, nilai posisi short membesar dan rasio jaminan turun. Sekuritas kemudian mengatakan:
"Jaminan Anda sudah tidak cukup. Silakan tambah jaminan."
Itulah yang secara sederhana disebut margin call.
Investor harus memenuhi permintaan tersebut sesuai ketentuan. Kalau tidak dipenuhi, perusahaan efek dapat melakukan tindakan untuk menutup posisi short sesuai aturan.
Baca: Kamus Istilah Saham A–Z: Cocok untuk Pemula 2026
Apa yang Terjadi Jika Saham Terus Naik?
Ini merupakan salah satu risiko terbesar short selling.
Misalnya investor melakukan short selling BBCA pada harga Rp10.000.
Investor berharap BBCA turun menjadi Rp9.000.
Tetapi ternyata BBCA naik:
Rp10.000 → Rp11.000 → Rp12.000 → Rp13.000.
Investor tetap memiliki kewajiban untuk membeli kembali saham yang sebelumnya dijual. Semakin tinggi harga saat pembelian kembali, semakin besar kerugiannya. Karena itu, short selling berbeda dengan membeli saham biasa.
Pada pembelian saham biasa, secara sederhana harga saham paling rendah adalah Rp0 sehingga kerugian investor atas modal yang digunakan terbatas pada nilai investasinya.
Pada posisi short, kenaikan harga saham dapat terus meningkatkan kerugian sebelum posisi ditutup.
Inilah sebabnya short selling membutuhkan pengelolaan risiko yang ketat.
Apakah Short Selling Bisa Dilakukan pada Semua Saham?
Tidak.
Tidak semua saham dapat digunakan untuk transaksi short selling.
POJK 6/2024 mengatur bahwa Bursa Efek menetapkan persyaratan efek yang dapat digunakan dalam pembiayaan transaksi efek dan kriteria khusus untuk efek yang dapat ditransaksikan secara short selling. Bursa juga wajib mengumumkan efek yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan tersebut kepada publik.
BEI juga dapat melakukan peninjauan apabila terdapat informasi material yang memengaruhi pemenuhan persyaratan suatu efek.
Karena itu, investor harus selalu melihat daftar efek short selling terbaru dari BEI, bukan hanya mengandalkan daftar lama.
Daftar Saham Short Selling BEI Mulai 1 Oktober 2026
Per 29 September 2026, BEI menetapkan tahap awal transaksi short selling dengan lima saham.
Daftarnya adalah:
| No | Kode Saham | Nama Perusahaan |
|---|---|---|
| 1 | ASII | PT Astra International Tbk |
| 2 | BBCA | PT Bank Central Asia Tbk |
| 3 | BRPT | PT Barito Pacific Tbk |
| 4 | BUMI | PT Bumi Resources Tbk |
| 5 | INDF | PT Indofood Sukses Makmur Tbk |
Kelima saham tersebut dijadwalkan dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026. Penetapan tersebut merujuk antara lain pada Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00135/BEI/09-2026.
Pada tahap awal, fasilitas tersebut disiapkan melalui dua Anggota Bursa, yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia. Investor yang ingin menggunakan fasilitas ini harus membuka rekening short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca: Cara Memilih Broker Saham Terbaik di Indonesia dan Aman untuk Pemula
Daftar ini merupakan kondisi tahap awal dan dapat berubah mengikuti ketentuan serta evaluasi BEI.
Contoh Short Selling BBCA dengan Modal Rp50 Juta
Sekarang kita buat contoh yang lebih dekat dengan aturan jaminan.
Misalnya seorang investor memiliki jaminan awal Rp50 juta.
Investor melakukan transaksi short selling dengan nilai Rp100 juta.
Mengapa bisa Rp100 juta?
Karena 50% dari Rp100 juta adalah Rp50 juta.
Misalnya harga BBCA dalam contoh adalah Rp10.000.
Nilai transaksi Rp100 juta berarti:
Rp100.000.000 ÷ Rp10.000 = 10.000 saham
Atau:
100 lot BBCA.
Investor kemudian menjual 100 lot tersebut.
Skenario 1: BBCA turun
Misalnya BBCA turun dari Rp10.000 menjadi Rp9.000.
Nilai pembelian kembali:
10.000 × Rp9.000 = Rp90 juta
Sebelumnya saham dijual senilai:
Rp100 juta
Selisih:
Rp100 juta - Rp90 juta = Rp10 juta
Secara sederhana, terdapat potensi keuntungan Rp10 juta sebelum biaya.
Skenario 2: BBCA naik
Sekarang BBCA justru naik menjadi Rp11.000.
Investor harus membeli kembali 10.000 saham.
Nilainya:
10.000 × Rp11.000 = Rp110 juta
Padahal sebelumnya saham dijual Rp100 juta.
Selisih:
Rp100 juta - Rp110 juta = minus Rp10 juta
Investor mengalami kerugian Rp10 juta sebelum biaya.
Contoh ini menunjukkan satu hal penting:
Arah harga sangat menentukan hasil transaksi short selling.
Baca: Volume Trading Saham: Pengertian, Cara Membaca, dan Strategi Analisis untuk Investor
Risiko Short Selling
Sebelum melakukan short selling, investor perlu memahami risikonya.
1. Harga saham bisa naik
Ini adalah risiko paling mudah dipahami. Investor berharap harga turun. Tetapi ternyata harga naik.
Akibatnya, investor harus membeli kembali saham dengan harga lebih mahal.
2. Ada risiko margin call
Ketika nilai jaminan tidak lagi memenuhi batas yang ditentukan, investor dapat diminta menambah jaminan.
3. Posisi bisa ditutup secara paksa
Jika investor tidak memenuhi permintaan pemenuhan jaminan sesuai ketentuan, perusahaan efek dapat melakukan pembelian saham untuk menutup posisi short.
4. Ada biaya transaksi
Keuntungan dari perhitungan sederhana belum tentu menjadi keuntungan bersih.
Investor harus memperhitungkan biaya transaksi dan biaya lain yang berlaku, termasuk biaya yang berkaitan dengan peminjaman efek sesuai perjanjian.
5. Tidak semua saham bisa di-short
Investor tidak dapat sembarangan memilih saham. Hanya efek yang memenuhi persyaratan Bursa yang dapat digunakan untuk transaksi short selling.
6. Risiko dapat meningkat ketika harga bergerak berlawanan
Dalam transaksi biasa, investor berharap harga naik. Dalam short selling, investor berharap harga turun. Kalau harga bergerak naik dengan cepat, posisi short dapat mengalami kerugian yang semakin besar.
Perbedaan Short Selling dan Margin Trading
Short selling sering disamakan dengan margin trading.
Padahal keduanya berbeda.
| Short Selling | Margin Trading |
|---|---|
| Menjual saham yang dipinjam | Membeli saham dengan pembiayaan |
| Mengharapkan harga turun | Umumnya mengharapkan harga naik |
| Saham dijual terlebih dahulu | Saham dibeli terlebih dahulu |
| Saham harus dibeli kembali | Pembiayaan harus dilunasi |
| Memiliki risiko kenaikan harga | Memiliki risiko penurunan harga |
Keduanya sama-sama memiliki fasilitas pembiayaan dan jaminan, tetapi mekanisme transaksinya berbeda.
POJK 6/2024 secara khusus mengatur pembiayaan transaksi margin dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.
Apakah Short Selling Aman?
Tidak ada transaksi saham yang bebas risiko.
Short selling memiliki mekanisme pengamanan berupa persyaratan nasabah, jaminan, manajemen risiko, persyaratan efek, dan mekanisme pemenuhan jaminan.
Tetapi adanya aturan tersebut bukan berarti investor pasti mendapatkan keuntungan.
Investor tetap dapat mengalami kerugian apabila harga saham bergerak berlawanan dengan posisi yang diambil.
Karena itu, memahami mekanisme short selling jauh lebih penting daripada hanya melihat potensi keuntungannya.
Apakah Pemula Bisa Melakukan Short Selling?
Secara aturan, investor harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mendapatkan fasilitas dari perusahaan efek yang menyediakan transaksi short selling.
Selain persyaratan formal, investor juga perlu memahami bahwa short selling memiliki mekanisme yang lebih kompleks dibandingkan transaksi saham biasa.
Untuk nasabah, perusahaan efek wajib mempertimbangkan riwayat transaksi, rekening khusus, perjanjian pembiayaan, serta jaminan awal.
BEI sendiri menerapkan kembali short selling secara bertahap. Pada tahap awal, jumlah saham dan Anggota Bursa yang menyediakan fasilitas masih terbatas.
Cara Sederhana Memahami Short Selling
Kalau masih bingung, ingat saja empat langkah berikut:
1. Pinjam saham
Investor mendapatkan saham melalui mekanisme yang diperbolehkan.
2. Jual saham
Saham tersebut dijual di pasar.
3. Tunggu harga turun
Investor berharap harga saham turun.
4. Beli kembali
Saham dibeli kembali untuk memenuhi kewajiban pengembalian.
Kalau:
Harga jual > harga beli kembali
maka terdapat potensi keuntungan.
Kalau:
Harga jual < harga beli kembali
maka investor mengalami kerugian.
Kesimpulan
Short selling di BEI adalah transaksi menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjam saham terlebih dahulu, kemudian membeli kembali saham tersebut untuk memenuhi kewajiban pengembalian.
Tujuan transaksi ini adalah mendapatkan keuntungan apabila harga saham turun.
Contohnya, investor melakukan short selling BBCA pada harga Rp10.000. Jika kemudian BBCA turun menjadi Rp9.000, investor dapat membeli kembali dengan harga lebih murah sehingga terdapat selisih keuntungan sebelum biaya.
Namun jika BBCA justru naik menjadi Rp11.000, investor harus membeli kembali dengan harga lebih mahal sehingga mengalami kerugian.
BEI akan menerapkan kembali transaksi short selling secara bertahap mulai 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, lima saham yang masuk daftar adalah ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Investor juga tidak bisa melakukan short selling hanya dengan rekening saham biasa. Ada persyaratan khusus, termasuk rekening short selling, perjanjian pembiayaan, jaminan awal, serta ketentuan mengenai efek yang boleh ditransaksikan. Berdasarkan POJK 6/2024, jaminan awal pada transaksi pertama paling sedikit 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi.
Jadi, sebelum melakukan short selling, investor perlu memahami bukan hanya cara mendapatkan keuntungan ketika harga saham turun, tetapi juga apa yang terjadi jika harga saham justru naik.
Baca: Kode Broker Asing Terdaftar di OJK dan BEI
Disclaimer: Artikel ini merupakan konten jurnalistik dari mediasaham.com yang bertujuan memberikan informasi, bukan ajakan untuk membeli, menahan, atau menjual saham tertentu. Segala keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca, dan mediasaham.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
0 Comments
Posting Komentar