MEDIASAHAM.COM, JAKARTA – PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) akan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan menerbitkan sebanyak 502,87 juta saham baru.
Dalam aksi korporasi tersebut, BIPP menetapkan harga pelaksanaan sebesar Rp200 per saham. Dengan demikian, nilai dana yang berpotensi dihimpun perseroan mencapai sekitar Rp100,57 miliar sebelum dikurangi biaya-biaya transaksi.
![]() |
| Penyewaan ruang perkantoran Graha BIP. Dok. BIPP |
502,87 Juta Saham Baru BIPP
Berdasarkan pengumuman PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk tertanggal 27 Oktober 2026, saham baru yang diterbitkan melalui PMTHMETD mencapai tepatnya 502.866.937 saham.
Aksi tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen yang digelar pada 16 Oktober 2026.
| Rincian PMTHMETD BIPP | Detail |
|---|---|
| Jumlah saham baru | 502.866.937 saham |
| Harga pelaksanaan | Rp200 per saham |
| Nilai dana bruto | Sekitar Rp100,57 miliar |
| Tanggal penerbitan/distribusi | 4 November 2026 |
| Tanggal pencatatan di BEI | 5 November 2026 |
Dua Pihak Terafiliasi Akan Menyerap Saham BIPP
Saham baru hasil PMTHMETD tersebut akan diberikan kepada dua pihak terafiliasi, yakni PT Gratamulia Pratama dan Safire Capital Pte. Ltd.
BIPP menjelaskan transaksi dengan pihak terafiliasi dipilih karena kedua pihak tersebut dinilai telah memahami kondisi dan kegiatan usaha perseroan.
Menurut perseroan, kondisi tersebut diharapkan membuat proses PMTHMETD dapat berlangsung lebih efektif dan tepat waktu serta memberikan kepastian ketersediaan pendanaan untuk mendukung pengembangan bisnis.
Perseroan juga menegaskan bahwa pelaksanaan PMTHMETD tersebut tidak akan menyebabkan perubahan pengendalian terhadap BIPP.
Untuk Perkuat Modal dan Danai Ekspansi
Dana hasil PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait dengan transaksi akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan.
Selain itu, dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dan modal kerja BIPP maupun entitas anak perseroan.
Dana hasil aksi korporasi juga dapat digunakan untuk mendukung pengembangan dan ekspansi usaha, termasuk belanja modal atau capital expenditure serta pengeluaran operasional atau operational expenditure.
Kapan Saham Baru BIPP Dicatatkan?
BIPP menjadwalkan distribusi atau penerbitan saham baru hasil PMTHMETD pada 4 November 2026.
Selanjutnya, saham baru tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 5 November 2026.
Dengan penerbitan saham baru tersebut, investor perlu memperhatikan potensi perubahan jumlah saham beredar BIPP setelah PMTHMETD serta dampaknya terhadap struktur permodalan perseroan.
Baca:
- Indofood Siapkan Buyback Saham Rp750 Miliar, Dimulai 26 Oktober 2026
- LSIP Siapkan Buyback Saham Rp750 Miliar, Dimulai 26 Oktober 2026
- Rp194 Triliun Obligasi Pemerintah Jatuh Tempo Akhir 2026, Seri Mana Terbesar?
- Net Sell Asing BEI Capai Rp6,67 Triliun Periode 19-23 Oktober 2026
- WIKA Lepas Seluruh Saham WINNER ke WIKA Rekon, Perkuat Restrukturisasi Grup BUMN
- BUMI Akuisisi Mount Margaret Mining di Australia Senilai US$22 Juta
- BSI (BRIS) Siapkan Kas Rp 500 Miliar untuk Buyback Saham
- Bahtera Bumi Raya (PGJO) Dirikan Anak Usaha Baru, Bidik Pengembangan Bisnis Logistik
PMTHMETD BIPP Mengacu Aturan OJK
Pelaksanaan PMTHMETD BIPP mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2015 mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
Perseroan juga merujuk pada ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Surat Edaran BEI No. SE-00009/BEI/12-2020 mengenai tata cara pencatatan saham tambahan melalui HMETD maupun tanpa HMETD.
Dalam pengumumannya, BIPP menyebut ketentuan Pasal 44B POJK No. 14/2019 mengatur pengecualian tertentu dalam penambahan modal perusahaan terbuka tanpa HMETD terkait ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.
Dengan aksi ini, BIPP memperoleh tambahan modal sekitar Rp100,57 miliar secara bruto yang diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan, kebutuhan modal kerja serta mendukung ekspansi bisnis perseroan dan entitas anak.
Sumber: Keterbukaan Informasi BEI

0 Comments
Posting Komentar