MEDIASAHAM.COM - PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan dana maksimal Rp2 triliun. Aksi korporasi tersebut akan dilakukan mulai 29 Oktober 2026 hingga 28 Januari 2027.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan TPIA pada 29 Oktober 2026, perseroan akan menggunakan kas internal secara bertahap untuk membiayai aksi buyback, termasuk biaya transaksi, komisi broker, dan biaya lain yang berkaitan dengan pembelian kembali saham.
![]() |
| Chandra Asri Pacific Tbk (chandra-asri.com) |
TPIA Siapkan Rp2 Triliun untuk Buyback
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Chandra Asri menyatakan dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham mencapai sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000 atau Rp2 triliun.
Perseroan menegaskan dana tersebut berasal sepenuhnya dari kas internal. Dengan demikian, pelaksanaan buyback tidak akan menggunakan sumber pendanaan eksternal.
TPIA menyatakan memiliki arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi buyback sekaligus menjalankan kegiatan usaha dan belanja modal.
Maksimal 1,6 Miliar Saham
Jumlah saham yang akan dibeli kembali mencapai maksimal 1,6 miliar saham. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 1,84% dari total saham yang telah diterbitkan perseroan.
Namun, jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali tetap akan memperhatikan jumlah saham free float TPIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Rincian Buyback TPIA | Keterangan |
|---|---|
| Dana maksimal | Rp2 triliun |
| Jumlah saham maksimal | 1,6 miliar saham |
| Persentase | 1,84% |
| Harga buyback maksimal | Rp3.000 per saham |
| Periode buyback | 29 Oktober 2026–28 Januari 2027 |
| Metode | Perdagangan di BEI |
| Sekuritas pelaksana | PT BCA Sekuritas |
| Sumber dana | Kas internal perseroan |
Harga Buyback TPIA Maksimal Rp3.000 per Saham
Dalam pelaksanaannya, TPIA menetapkan batas harga pembelian kembali saham paling tinggi sebesar Rp3.000 per saham, dengan tetap tunduk pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Perseroan telah menunjuk PT BCA Sekuritas untuk melaksanakan pembelian kembali saham selama periode buyback. Transaksi akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan batas harga maksimal Rp3.000 per saham dan jumlah maksimal 1,6 miliar saham, secara matematis nilai pembelian atas seluruh saham tersebut dapat mencapai Rp4,8 triliun. Namun, anggaran buyback yang ditetapkan perseroan hanya maksimal Rp2 triliun, sehingga jumlah saham yang benar-benar dibeli akan bergantung pada harga transaksi dan dana yang digunakan.
Buyback TPIA Berlangsung hingga Januari 2027
Periode pembelian kembali saham TPIA dimulai pada 29 Oktober 2026 dan berakhir pada 28 Januari 2027.
Meski demikian, perseroan dapat menghentikan pelaksanaan buyback sebelum periode tersebut berakhir apabila dana yang dialokasikan telah habis, jumlah saham yang diinginkan telah tercapai, atau perseroan memutuskan untuk menghentikannya.
Apabila buyback dihentikan sebelum batas waktu, TPIA akan menyampaikan keterbukaan informasi mengenai penghentian tersebut beserta alasannya kepada OJK dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan Buyback TPIA
Manajemen TPIA menyebut pembelian kembali saham dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental perseroan, menjaga stabilisasi harga saham, serta mempertahankan kepercayaan publik.
Perseroan juga menilai buyback dapat memberikan fleksibilitas dalam mengelola kebutuhan modal jangka panjang. Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri dan dapat dialihkan pada masa mendatang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Buyback Tidak Berdampak Signifikan terhadap Pembiayaan
TPIA menyatakan pelaksanaan buyback tidak akan menyebabkan penurunan pendapatan perseroan dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap biaya pembiayaan.
Perseroan meyakini transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha karena TPIA memiliki arus kas yang dinilai cukup untuk membiayai transaksi sekaligus menjalankan kegiatan operasional.
Selain kegiatan usaha, perseroan juga menyatakan tetap memiliki kemampuan untuk membiayai belanja modal dan kebutuhan lainnya.
Proforma Keuangan TPIA setelah Buyback
Dalam keterbukaan informasi, TPIA menyajikan analisis proforma berdasarkan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Seluruh angka dalam tabel disajikan dalam ribuan dolar AS.
| Komponen | Sebelum Buyback | Dampak | Setelah Buyback |
|---|---|---|---|
| Laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk | US$283,239 ribu | - | US$283,239 ribu |
| Total aset | US$13,766,127 ribu | US$(112,007) ribu | US$13,654,120 ribu |
| Total ekuitas | US$4,964,315 ribu | US$(112,007) ribu | US$4,852,308 ribu |
| Laba bersih per saham | US$0,0033 | - | US$0,0033 |
Dalam analisis tersebut, laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tidak berubah, sementara total aset dan ekuitas masing-masing turun sebesar US$112,007 juta setelah memperhitungkan dampak buyback.
Baca:
- Indofood Siapkan Buyback Saham Rp750 Miliar, Dimulai 26 Oktober 2026
- LSIP Siapkan Buyback Saham Rp750 Miliar, Dimulai 26 Oktober 2026
- WIKA Lepas Seluruh Saham WINNER ke WIKA Rekon, Perkuat Restrukturisasi Grup BUMN
- BUMI Akuisisi Mount Margaret Mining di Australia Senilai US$22 Juta
- BSI (BRIS) Siapkan Kas Rp 500 Miliar untuk Buyback Saham
- Chandra Asri (TPIA) Siapkan Buyback Rp2 Triliun, Maksimal 1,6 Miliar Saham
Saham Hasil Buyback Menjadi Saham Treasuri
TPIA berencana menyimpan saham yang dibeli kembali sebagai treasury shares dengan memperhatikan ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Jika saham hasil buyback masih dikuasai perseroan selama tiga tahun sejak selesainya pembelian kembali, perseroan wajib mulai mengalihkan saham tersebut dalam jangka waktu dua tahun. Apabila kewajiban pengalihan belum selesai, perseroan memiliki waktu paling lama satu tahun setelah berakhirnya periode dua tahun tersebut untuk menyelesaikannya.
Pengalihan saham hasil buyback dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain melalui BEI maupun di luar BEI, pengurangan modal, program kepemilikan saham karyawan dan manajemen, penyelesaian transaksi tertentu, konversi efek bersifat ekuitas, distribusi secara proporsional kepada pemegang saham, atau cara lain dengan persetujuan OJK.
Saham Buyback Tidak Memiliki Hak Suara dan Dividen
TPIA menegaskan saham yang telah dibeli kembali dan menjadi saham treasuri tidak dapat digunakan untuk memberikan suara dalam RUPS.
Saham tersebut juga tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum RUPS dan tidak berhak mendapatkan pembagian dividen selama berstatus sebagai saham hasil buyback yang dikuasai perseroan.
Kesimpulan
Chandra Asri Pacific menyiapkan dana maksimal Rp2 triliun untuk membeli kembali saham TPIA selama periode 29 Oktober 2026 hingga 28 Januari 2027. Perseroan menargetkan pembelian maksimal 1,6 miliar saham atau 1,84% dari saham yang telah diterbitkan, dengan harga pembelian maksimal Rp3.000 per saham.
Manajemen menyatakan buyback ditujukan untuk meningkatkan nilai pemegang saham, menjaga stabilitas harga saham, serta memberikan fleksibilitas pengelolaan modal jangka panjang. Dana buyback sepenuhnya berasal dari kas internal perseroan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan konten jurnalistik dari mediasaham.com yang bertujuan memberikan informasi, bukan ajakan untuk membeli, menahan, atau menjual saham tertentu. Segala keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca, dan mediasaham.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

0 Comments
Posting Komentar